HNW Ajak Pemerintah Tingkatkan Kualitas Layanan dan Keadilan Kuota Haji

21-05-2025 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Dok/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan sejumlah poin penting terkait pengelolaan ibadah haji dan usulan perubahan regulasi haji. Dalam kapasitas sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah, pria yang kerap disapa HNW itu menyoroti pentingnya pemenuhan kuota haji Indonesia yang saat ini masih menyisakan kekurangan lebih dari 30 ribu jamaah.

 

“Kita mengusulkan tentang pentingnya kuota haji untuk Indonesia itu betul-betul bisa terpenuhi, karena memang masih lebih dari 30 ribu yang belum terpenuhi,” ujar HNW dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

 

Ia juga mendesak agar Indonesia bersikap proaktif dengan mengusulkan perubahan proporsi kuota haji kepada Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), menyesuaikan dengan meningkatnya jumlah umat Islam dan infrastruktur yang sudah semakin memadai.

 

“Indonesia mengusulkan pada OKI untuk mengubah proporsi kuota itu. Jangan lagi hanya satu banding seribu, tapi dua banding seribu, supaya kemudian mengurangi daftar tunggu dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi jemaah yang sudah mampu (istitha’ah) untuk berhaji,” tegasnya.

 

Tak hanya soal kuota, Politisi Fraksi PKS ini juga menyoroti persoalan teknis pelaksanaan ibadah haji, termasuk pemisahan anggota keluarga dalam kelompok terbang (kloter), yang berdampak pada kenyamanan dan kekhusyukan beribadah para jemaah.

 

“Agar tidak terulang lagi untuk kelompok penerbangan yang kedua, dan terutama tidak terjadi ketika jemaah haji akan melaksanakan kegiatan utama seperti di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina),” ujarnya mengingatkan.

 

Dalam konteks revisi UU, Wakil Ketua MPR RI ini menekankan pentingnya regulasi yang mampu memberi solusi komprehensif atas berbagai persoalan yang terjadi dari tahun ke tahun. Ia juga menyinggung pentingnya kerja sama antarnegara dalam pemanfaatan kuota yang tidak terserap.

 

“Kami mengusulkan agar beragam permasalahan yang ada, solusinya juga muncul di dalam revisi undang-undang tentang pengelolaan haji dan umrah, sehingga ke depan pemerintah Indonesia mempunyai pegangan hukum yang kuat, dan supaya pihak Saudi pun juga bisa memahami penyelesaian yang diajukan oleh pihak Indonesia,” pungkasnya.

 

Dengan semakin dekatnya puncak musim haji, Fraksi PKS menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman, nyaman, dan sesuai dengan prinsip perlindungan jemaah. (rdn)

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...