Baleg Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum dalam RUU PPRT

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Geraldi/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja antara pemberi kerja, penyalur, dan pekerja rumah tangga (PRT).
“Intinya adalah protection, ya. Perlindungan yang ingin kita capai dalam konteks hubungan kerja. Dalam perspektif hukum, itu disebut rechtsbetrekking, yaitu hubungan hukum,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Ketua Komnas HAM, Ketua Komnas Perempuan, dan Dr. Sabina Satriyani Puspita dari Monash University Indonesia, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Ia menekankan bahwa hubungan hukum antara pemberi kerja, PRT, dan penyalur bersifat tripartit dan perlu diatur secara tegas dalam RUU PPRT. Bob menilai pentingnya adanya perjanjian tertulis guna menjamin hak dan kewajiban semua pihak.
“Sering kita dengar atau terima masukan faktual bahwa ada PRT yang dipindahkan setiap tiga bulan. Maka mungkin perlu ada ketentuan tertulis atau perjanjian tertulis yang dibatasi secara minimal,” jelasnya.
Bob Hasan juga membuka opsi pengaturan bentuk perjanjian yang bisa dilakukan secara langsung antara tiga pihak atau melalui dua perjanjian terpisah. Menurutnya, semua skema itu perlu dianalisis secara cermat dan dimungkinkan untuk dimuat dalam ketentuan RUU.
Ia berharap penyusunan RUU PPRT dapat segera diselesaikan, sebagaimana komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pembahasan rampung dalam waktu tiga hingga empat bulan. Namun, Bob mengingatkan pentingnya pelibatan publik secara bermakna dalam setiap tahapan legislasi.
“Banyak tanggapan atau komentar dari luar bahwa dalam proses legislasi di DPR kurang melibatkan partisipasi publik atau meaningful participation. Ini yang harus kita luruskan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Baleg DPR RI selalu terbuka terhadap masukan publik dan akan terus memperluas partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU PPRT. Bob bahkan mengusulkan agar dialog publik juga dilakukan di lingkungan kampus, termasuk tempat Dr. Sabina mengajar.
“Saya mohon Ibu Sabina bisa menyediakan ruang. Nanti kita ajak juga Ibu-Bapak dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk hadir di kampus Ibu. Kita undang juga mahasiswa dari BEM-nya,” pungkas Bob Hasan. (hal/aha)