Baleg Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum dalam RUU PPRT

20-05-2025 / BADAN LEGISLASI
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Geraldi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja antara pemberi kerja, penyalur, dan pekerja rumah tangga (PRT).

 

“Intinya adalah protection, ya. Perlindungan yang ingin kita capai dalam konteks hubungan kerja. Dalam perspektif hukum, itu disebut rechtsbetrekking, yaitu hubungan hukum,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Ketua Komnas HAM, Ketua Komnas Perempuan, dan Dr. Sabina Satriyani Puspita dari Monash University Indonesia, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

 

Ia menekankan bahwa hubungan hukum antara pemberi kerja, PRT, dan penyalur bersifat tripartit dan perlu diatur secara tegas dalam RUU PPRT. Bob menilai pentingnya adanya perjanjian tertulis guna menjamin hak dan kewajiban semua pihak.

 

“Sering kita dengar atau terima masukan faktual bahwa ada PRT yang dipindahkan setiap tiga bulan. Maka mungkin perlu ada ketentuan tertulis atau perjanjian tertulis yang dibatasi secara minimal,” jelasnya.

Bob Hasan juga membuka opsi pengaturan bentuk perjanjian yang bisa dilakukan secara langsung antara tiga pihak atau melalui dua perjanjian terpisah. Menurutnya, semua skema itu perlu dianalisis secara cermat dan dimungkinkan untuk dimuat dalam ketentuan RUU.

 

Ia berharap penyusunan RUU PPRT dapat segera diselesaikan, sebagaimana komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pembahasan rampung dalam waktu tiga hingga empat bulan. Namun, Bob mengingatkan pentingnya pelibatan publik secara bermakna dalam setiap tahapan legislasi.

 

“Banyak tanggapan atau komentar dari luar bahwa dalam proses legislasi di DPR kurang melibatkan partisipasi publik atau meaningful participation. Ini yang harus kita luruskan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa Baleg DPR RI selalu terbuka terhadap masukan publik dan akan terus memperluas partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU PPRT. Bob bahkan mengusulkan agar dialog publik juga dilakukan di lingkungan kampus, termasuk tempat Dr. Sabina mengajar.

 

“Saya mohon Ibu Sabina bisa menyediakan ruang. Nanti kita ajak juga Ibu-Bapak dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk hadir di kampus Ibu. Kita undang juga mahasiswa dari BEM-nya,” pungkas Bob Hasan. (hal/aha)

BERITA TERKAIT
80 Tahun Indonesia Merdeka, Momentum Memaknai Demokrasi Secara Substansial
19-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa peringatan 80 tahun Indonesia Merdeka sekaligus...
RUU PPRT Harus Kedepankan Asas Timbal Balik Pekerja dan Pemberi Kerja
13-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan terkait RUU Rancangan...
Firman usulkan Pemisahan Pemilu Legislatif - Eksekutif
31-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan adanya pemisahan pelaksanaan pemilu ke dalam dua tahap,...
Tanpa Tendensi ke Parpol Tertentu, Pembahasan RUU BPIP Perkuat Kedudukan Konstitusi
19-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memulai pembahasan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Badan ini...