Pemeriksaan Kian Ketat, Jemaah Haji Harus Selalu Bawa Visa dan Kartu Nusuk Tiap Keluar Pemondokan

18-05-2025 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq. Foto: Dok/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi tahun ini memperketat pemeriksaan untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal. Pemeriksaan dilakukan berlapis-lapis terutama di perbatasan menuju Mekkah dan kawasan Masjidil Haram.

 

Anggota Komisi VIII DPR RI meminta jemaah haji Indonesia untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman dan aman. Ia juga meminta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selalu mengingatkan jemaah haji menyiapkan dokumen seperti visa haji dan kartu nusuk setiap keluar pemondokan.

 

“Saya meminta jemaah haji menggunakan rasionalitas dalam berhaji. Jangan mudah terbujuk dengan tawaran haji non prosedural karena tidak menggunakan visa haji resmi. Pemerintah Arab Saudi tidak main-main dalam mencegah masuknya haji non prosedural. Di Arab Saudi, pemeriksaan berlapis-lapis. Saya juga meminta petugas haji selalu ingatkan jemaah untuk membawa kelengkapan identitas yang dibutuhkan karena adanya pemeriksaan ini,” ungkap Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu (16/5/2025).

 

Seperti diberitakan media, pemeriksaaan ketat dilakukan askar di kawasan Masjidil Haram. Bahkan sejak dari halaman hingga pelantaran masuk menuju Kabah, petugas ditempatkan di sejumlah lokasi untuk memeriksa kelengkapan visa jemaah. Di sejumlah ruas jalan, mobil-mobil patroli menunggu di sisi kiri dan kanan jalan serta dilakukan pemeriksaan kepada pengguna kendaraan.

 

Pemeriksaan ketat ini dilakukan untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal. Jemaah haji ilegal dikhawatirkan menganggu kenyamanan ibadah karena keterbatasan ruang dan waktu puncak haji.

 

“Jemaah haji yang menggunakan visa haji resmi, jangan lupa juga untuk selalu menggunakan tanda pengenal untuk memudahkan identifikasi dan memudahkan juga saat dilakukan pemeriksaan haji oleh petugas haji,” ungkap Kiai Maman.

 

Pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan bagi jemaah haji yang memegang visa haji resmi. Jika menggunakan visa haji tak resmi, semua pihak yang terlibat dapat dikenai denda hingga 100.000 riyal atau Rp 440 juta, hukuman penjara hingga deportasi. “Kalau ada tawaran berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi, lebih baik pulang walaupun sudah dibandara. Daripada tiba di tanah suci tapi terkatung-katung selama berada di sana,” tambah Politisi Fraksi PKB ini. (rdn)

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...