RUU Kehutanan Bentuk Komitmen DPR Lestarikan Hutan Indonesia

15-05-2025 / KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis saat memimpin pertemuan Panja Penyusunan RUU tentang Kehutanan Komisi IV DPR RI dengan para Akademisi/Pakar dari Universitas Mulawarman di Kota Samarinda, Kamis (15/5/2025). Foto: Taufan/vel

PARLEMENTARIA, Samarinda - Panja Penyusunan RUU tentang Kehutanan Komisi IV DPR RI menyelenggarakan Jaring Pendapat, untuk mendapatkan masukan dan berdiskusi dengan para Akademisi/Pakar dari Universitas Mulawarman, mengenai Konsep Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

Sebelumnya, Panja Komisi IV mengenai Penyusunan RUU tentang Kehutanan telah melaksanakan RDP dengan Pejabat Eselon I Kementerian Kehutanan serta Jaring Pendapat dengan Akademisi Universitas Gadjah Mada. Sementara, di saat yang sama, hari ini Komisi IV DPR RI juga melaksanakan Jaring Pendapat dengan Akademisi Universitas Brawijaya, Malang, untuk mendapatkan masukan dalam rangka Penyusunan RUU tentang Pangan.

 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis mengatakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah menjadi dasar hukum dalam tata kelola hutan Indonesia selama lebih dari dua dekade. Hutan sebagai salah satu penyangga kehidupan manusia di bumi membutuhkan pengurusan dan pengelolaan yang dilakukan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 

 

“Diperlukan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya hutan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan menjaga kelestariannya untuk generasi mendatang, yang mencakup aspek ekologi, ekonomi, serta sosial budaya”, tuturnya di Universitas Mulawarman di Kota Samarinda, Kamis (15/5/2025).

 

Demikian pula halnya dengan Hutan Tropis Indonesia yang merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia, diperlukan pengaturan yang baik dalam pengelolaannya, mengingat fungsinya sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, penggerak aktivitas ekonomi, dan aktivitas sosial budaya masyarakat.

 

“Fakta yang menyebutkan bahwa selama 50 tahun terakhir Indonesia telah kehilangan 33,9 juta hektar hutan serta angka deforestasi dalam 20 tahun mencapai 28,04 juta hektar merupakan kerugian yang sangat besar”, katanya.

 

Oleh karena itu, untuk menghadapi tekanan dan kerusakan sumber daya hutan dan untuk mengikuti perkembangan zaman dan tantangan di masa depan, maka Komisi IV DPR RI memandang perlu dilakukannya revisi dan penyempurnaan terhadap materi pengaturan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut, Komisi IV DPR RI mengusulkan dibentuknya RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selanjutnya, dalam Rapat Paripurna tanggal 19 November 2024, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI Nomor Urut 5 dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) DPR RI Tahun 2025. (tn/aha)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...