Zainul Munasichin Tegaskan Penempatan Kolegium Sudah Diatur Dalam UU

14-05-2025 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin dalam rapat kerja bersama Kemenkes di Gedung DPR, Rabu (14/5/2025). Foto: Geraldi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyoroti keputusan IDAI (Ikatan Donter Anak Indonesia) yang ingin menempatkan kolegium langsung di bawah kontrol pemerintah. Menurutnya aturan penempatan kolegium di bawah pemerintah sudah diatur dalam undang-undang.

 

“Positioning kolegium yang bapak sampaikan sekarang sesuai dengan undang-undang ada di bawah kementerian kesehatan sebagai pembantu presiden. Itu aturannya yang berlaku sekarang adalah existing seperti itu Pak,” kata Zainul dalam rapat kerja bersama Kemenkes di Gedung DPR, Rabu (14/5/2025).

 

Zainul menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui proses legislasi, bukan sekadar keputusan teknis dari Kemenkes yang tentunya sudah melewati pertimbangan rasional dan strategis dalam memutuskan posisi kolegium di bawah struktur pemerintahan.

 

“Kenapa pemerintah memutuskan termasuk DPR memutuskan tentang kendali kolegium itu ada di bawah Presiden ini pasti karena ada banyak pertimbangan yang melatarbelakangi sebelumnya,” katanya.

 

Anggota PKB itu pun meminta IDAI tidak menuntut otonomi penuh, seolah-olah mereka bebas dari kontrol atau pengawasan negara.

 

Sebab menurutnya semua lembaga yang punya dampak publik apalagi terkait kesehatan masyarakat harus tunduk pada sistem hukum dan tata kelola negara, apalagi sudah ada aturan perundang-undangan yang menaunginya.

 

“Kan kita tidak boleh Pak ada negara di dalam negara kan gak boleh Pak kita enggak boleh ada dua rezim hukum Pak rezim hukum nya ya satu rezim hukum negara,” tuturnya.

 

Polemik kolegium ini awalnya disuarakan oleh dr. Piprim Basarah Yanuarso, Ketua IDAI. Ia mengkritik pengambilalihan kolegium oleh Kemenkes, yang sebelumnya bersifat independen. Menurutnya, kolegium telah kehilangan independensinya karena keanggotaannya dipilih secara voting atau ditunjuk langsung oleh Kemenkes, bukan melalui kongres yang disepakati oleh organisasi profesi. (tn/aha)

BERITA TERKAIT
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...
Komisi IX Pastikan Dukungan Anggaran Pusat untuk Tekan Stunting di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA,Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan komitmen DPR untuk memastikan program dan anggaran dari pemerintah...