Komisi VII Pertimbangkan Beri Rekomendasi Dispensasi Moratorium IUP Kabupaten Subang
Komisi VII DPR RI akan mempertimbangkan pemberian rekomendasi dispensasi moratorium terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Kabupaten Subang. “Kita (Komisi VII) harapkan dari moratorium itu ada dispensasi yang bisa dikeluarkan oleh Dirjen Minerba setelah berkonsultasi dengan komisi VII,” kata Anggota Satya W.Yudha, saat mengunjungi Kabupaten Subang, beberapa waktu lalu .
Satya Yudha menjelaskan dispensasi moratorium IUP kepada daerah yang memenuhi 3 kriteria yaitu, terdapatnya pembangunan berskala nasional, pembangunan infrastruktur setempat dan ketimpangan supply dan dimand. “Semua apabila mengacu pada 3 kriteria ini akan diberikan dispensasi,” katanya.
Kunjungan Komisi VII yang diwakili Nazarudin Kiemas (Fraksi PDIP), Setia Yudha dan Bobby.A keduanya dari F Golkar guna mendapatkan masukan tentang urgency dari pemberian dispensasi ini. “Karena semua takut tidak berani melanggar masalahnya ada moratorium selagi Wilayah Pertambangan (WP) belum selesai,” kata Satya.
Kepala Bidang Bidang Mineral Geologi dan Air Tanah Dinas Energi Sumberer Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Tatang Effendi Pelaksanaan pembangunan megaproyek jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dan Metropolitan Bandung Raya (MBR) dan sejumlah proyek besar lainnya di Jawa Barat, terancam mangkrak akibat seretnya ketersediaan material Galian C.
"Kami khawatir jika material Galian C-nya tidak tersedia pengerjaan proyek tersebut akan tersendat," katanya.
Menurut dia, kebutuhan material Galian C buat dua megaproyek tersebut tinggi, sedangkan stoknya sangat terbatas. Kebutuhan material Galian C untuk proyek tol Cipali dan MBR yakni 200 juta meter kubik tanah merah, 80 juta meter kubik pasir dan 4,2 juta andesit.
Tatang menjelaskan, sumber penambangan Galian C buat memenuhi kebutuhan berbagai megaproyek dan proyek skala besar milik pemerintah dan swasta di Jabar sebetulnya bisa dipenuhi oleh material Galian C produk Jabar sendiri. Tetapi, Pemprov Jabar, pemkab dan pemkot sudah tak bisa lagi mengeluarkan izin penambangan Galian C menyusul terbitnya surat keputusan Menteri ESDM Nomor 08.E/30/DJB/2012 tertanggal 6 Maret 2012 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Ijin Usaha Penambangan Baru.
"Kondisi tersebut, menyebabkan stok material Galian C di Jabar menipis," ujar Tatang. Saat ini, ada 500 pengajuan izin baru penambangan Galian C yang tidak bisa diproses Pemprov Jabar. "Di Subang, saat ini ada 20 pengajuan izin baru yang tidak bisa kami proses," ujar Kepala Dinas ESDM Kabupaten Subang, Besta.
Tatang mendesak Komisi VII DPR RI dan pihak Kementerian ESDM yang berkunjung ke Subang mengetahui kondisi ini dan segera mengeluarkan dispensasi untuk menyiasati moratorium perizinan baru penambangan Galian C tersebut.
Bupati Subang, Ojang Sohandi menjelaskan Pemerintah Kabupaten Subang sudah lama mendesak ke pemerintah melalui DPR-RI untuk memberikan dispensasi karena berpengaruh terhadap pembangunan daerah.
“Kita memang mendesak untuk diberikan dispensasi pemberian izin. Tidak hanya kami, tetapi hampir seluruh kabupaten yang memiliki potensi pertambangan berkehendak sama. Sebab, selain munculnya galian illegal merugikan karena tidak ada pemasukan pendapatan asli daerah, juga pembangunan jadi terhambat,“ paparnya
Disebutkan, sejak munculnya surat edaran sangat berpengaruh terhadap pembangunan yang sedang berjalan di kabupaten Subang. Bukan saja proyek nasional seperti Jalan Tol Cipali, tetapi juga pembangunan masyarakat yang membutuhkan material galian C.
“Sementara kita sudah memiliki Perda RTRW dan titik wilayahnya. Di lain pihak munculnya angkutan galian C mempercepat kerusakan infrastruktur sehingga bila tidak ada pendapatan bagaimana memperbaikinya, “ jelas Bupati sehingga pihaknya mengirimkan surat permohonan ke kementerian untuk diberikan dispensasi. (as)/foto:iwan armanias/parle.