Kepentingan Sipil Jadi Pertimbangan Krusial Beri Kewenangan Militer Tegakkan Kedaulatan di Udara

10-05-2025 / PANITIA KHUSUS
Anggota Pansus Pengelolaan Udara, Mori Hanafi saat kunjungan kerja Batam, Kepualauan Riau, Jumat (9/5/2025). Foto : Naden/Andri

PARLEMENTARIA, Batam - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka menyerap berbagai aspirasi dalam penyusunan RUU tersebut. 

 

Adapun titik tekan dari RUU ini adalah soal menjaga keamanan dan kedaulatan Indonesia dari ancaman luar di ruang udara. Namun, Anggota Pansus Pengelolaan Udara, Mori Hanafi menekan bahwa kepentingan sipil juga harus diakomodir sehingga tidak ada tabrakan kepentingan di kemudian hari. 

 

Oleh sebab itu, dalam Kunker tersebut Pansus RUU Pengelolaan Udara turut menghadirkan perwakilan dari maskapai penerbangan. Pendapat mereka yang menjalankan penerbangan komersil menjadi penting agar RUU ini nantinya tidak menabrak kepentingan sipil.

 

"Bagaimana pun juga kita membutuhkan pandangan-pandangan dari masyarakat yang lebih luas. Bukan cuman dari pertahanan dan keamanan, bukan cuman dari Airnav," ujarnya kepada Parlementaria usai kunjungan kerja Batam, Kepualauan Riau, Jumat (9/5/2025).

 

DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat sangat memandang penting semua masukkan dari masyarakat. Semua masukkan dalam kunker ini pun, kata Mori, akan menjadi pertimbangan dalam pembentukkan ayat demi ayat dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara. 

 

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Pansus RUU Pengelolaan Udara lainnya, Hamid Noor Yasin. Hamid mengatakan semakin banyak masukkan dari masyarakat akan semakin sempurna suatu undang-undang.

 

"Semakin banyak masukkan dari elemen-elemen masyarakat, maka akan semakin bagus dan semakin sempurma suatu undang-undang ini," ujar Politisi Fraksi PKS ini di kesempatan yang sama. 

 

Ruang udara Indonesia merupakan bagian penting dari wilayah negara yang harus dikelola secara komprehensif untuk menjamin kedaulatan, keselamatan penerbangan, dan kepentingan nasional. 

 

Terkait dengan penggunaan wilayah ruang udara dalam rangka kegiatan penerbangan, data Kementerian Perhubungan mencatat lonjakan jumlah penerbangan dari sekitar 454 ribu menjadi lebih dari 1 juta keberangkatan dalam periode tersebut. Bahkan, lembaga angkutan penerbangan internasional atau International Air Transport Association (IATA) memperkirakan bahwa Indonesia akan menjadi pasar penerbangan domestik keempat terbesar di dunia pada tahun 2030. (ndn/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara, Pansus Serap Masukan dari Wing Dik 700 Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya –Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Wing Pendidikan (Wing Dik)...
Sempurnakan DIM, Pansus DPR RI Serap Masukan RUU Pengelolaan Ruang Udara di Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka menyerap masukan dari...
Miliki Tradisi Java Balloon Festival, Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Serap Aspirasi di DIY
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Sleman - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI menggelar Kunjungan Kerja ke Kantor AirNav Indonesia Cabang...
Masih Parsial dan Sektoral, Perlu Payung Hukum Komprehensif Soal Pengelolaan Ruang Udara
14-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai respons atas belum adanya regulasi...