Program Wajib Belajar Satu Tahun Pra-Sekolah Harus Dibuatkan Anggaran Khusus

06-05-2025 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati dalam rapat pembahasan evaluasi pelaksanaan pendidikan anak usia dini bersama Kemendikdasmen di Komisi X, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). Foto : Tari/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menilai program wajib belajar satu tahun prasekolah atau pendidikan PAUD harus segera dibuatkan anggaran khusus. Sebab, aturan wajib belajar satu tahun prasekolah belum ada di Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini. Padahal, pemerintah tengah menyiapkan kurikulum wajib belajar 13 tahun.

 

“Kalau bicara pendidikan prasekolah PAUD ini yang memang belum ditetapkan dalam Undang-Undang Sisdiknas, bagaimana kemudian Bapak mengusulkan untuk bisa menjadi di Undang-Undang Sisdiknas kita?” kata Esti dalam rapat pembahasan evaluasi pelaksanaan pendidikan anak usia dini bersama Kemendikdasmen di Komisi X, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

 

Dalam proposal pengajuan anggaran itu, Esti menyarankan adanya skema BOS (Biaya Operasional) PAUD dan tunjangan bagi guru.

 

“Kalau sekolah di PAUD itu untuk prasekolah yang 5–6 tahun, itu juga menjadi sebuah kewajiban bagi kita untuk kemudian diberikan secara gratis, baik negeri maupun swasta. Kalau itu kita lakukan, berapa anggaran yang mesti kita siapkan? Lalu jumlah muridnya, untuk memberikan reward kepada guru-guru PAUD-nya, itu perlu dihitung,” kata Esti.

 

“Saya kira ini konkret saja, Pak. Kita pertegas bahwa kita punya kewajiban. Atau misalnya per-PAUD dua orang yang kemudian harus menjadi tanggungan negara. Atau kalau perlu ada BOS untuk PAUD. Seberapapun itu, karena memang lebih kecil jam mengajarnya,” sambungnya.

 

Menanggapi usulan ini, Dirjen PAUD Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menyatakan pihaknya telah mendiskusikan hal ini dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan guru PAUD.

 

Ia menyebut, salah satu tantangan adalah masih rendahnya kualifikasi guru PAUD. “Memang nanti syaratnya semua akhirnya ke kualifikasi. Karena selama ini pendidik PAUD itu belum S1 di aturan yang ada, maka harus di S1 kan,” kata Gogot. (tn/rdn)

BERITA TERKAIT
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...
80 Tahun Indonesia Merdeka, Kesetaraan Akses dan Kualitas Pendidikan Masih Jadi Persoalan
14-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi pendidikan secara menyeluruh...
Komisi X Dorong Literasi Digital Masuk Kurikulum sebagai Pendidikan Karakter Anak
11-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wacana pelarangan gim Roblox bagi anak-anak oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti kembali membuka...