Segera Dibawa ke Paripurna, Baleg Setujui RUU Statistika di Tingkat I

Pimpinan serta Anggota Baleg DPR RI saat menandatangani persetujuan atas Pengambilan Keputusan Hasil Penyusunan RUU Tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 1997 Tentang Statistik, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Foto: Geraldi/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI melaksanakan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Hasil Penyusunan RUU Tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 1997 Tentang Statistik, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta persetujuan kepada para peserta rapat yang hadir.
“Kami minta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang statistik dapat disetujui sebagai RUU usul inisiatif Baleg dan akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundangan-undangan?” tanya Bob Hasan yang kemudian disambut dengan kata “setuju”.
Usai mengetuk palu tanda setuju, Bob kembali meminta persetujuan kepada para peserta rapat untuk melakukan penandatanganan draf RUU untuk dibawa ke rapat paripurna sebagai RUU inisiatif.
"Hadirin yang berbahagia, agenda selanjutnya adalah penandatanganan draf RUU. Namun kami meminta izin kepada anggota untuk menutup rapat ini terlebih dahulu. Dan setelah itu, penandatanganan draf RUU tentang statistik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari agenda rapat hari ini. Apakah dapat disetujui?”tanya Bob Hasan kembali.
Tok, palu kembali diketuk usai para anggota yang hadir menyampaikan persetujuannya.
Diketahui, RUU Statistika dalam rapat tersebut disepakati oleh seluruh fraksi. Adapun dalam rapat tersebut, Ketua Panja RUU Statistika Sturman Pandjaitan juga menyampaikan laporannya mengenai RUU Statistika.
Sturman mengungkapkan, dalam prosesnya Baleg DPR RI telah melakukan rapat dengan pendapat dengan berbagai Kementerian/lembaga dan pihak terkait.
Di antaranya, yaitu, Badan Pusat Statistik, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komdigi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kakorlantas Polri, Bank Indonesia, OJK, Badan Informasi Geospesial, dan BNN
“Kemudian rapat dengan pendapat umum dengan Badan Urusan Logistik, PT PLN, PT Pertamina, PT Pupuk Indonesia, TELKOMSEL, Indosat, XL SMART, SHOPEE, Tokopedia, Pusat Data Analisis Tempo, Asosiasi Big Data dan AI, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Central Asia,”ujar Sturman.
Adapun Baleg DPR RI juga mengundang pakar dan akademisi seperti Profesor Burhanudin Bung Tadi, MA, PhD. Beliau adalah Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Profesor Dr. Titin Sisuwantining, DAA, Forum Komunikasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Statistik, dan Dr. Emy Tri Astuti, MA. Beliau adalah Direktur Politik Sistematika Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistik. (hal/rdn)