Legislator Pertanyakan Anggaran Ombudsman yang Sudah Habis, Namun Realisasi Masih Nihil

23-04-2025 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ketua ORI, ANRI, dan LAN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025). Foto : Mu/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan mempertanyakan penggunaan anggaran Program Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang sudah habis sejak Januari 2025. Ironisnya, dalam laporan capaian kinerja, tercantum bahwa realisasi program tersebut nihil.

 

“Dari paparan tadi saya melihat ada beberapa kegiatan, meski tidak dirinci, namun disebutkan bahwa anggarannya sudah habis sejak Januari 2025. Akibatnya, program yang telah direncanakan tidak dapat dilanjutkan. Salah satunya adalah kegiatan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara dalam tabel capaian kinerja, kegiatan tersebut justru tercatat nol realisasi dari target yang ditetapkan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan,” ujar Heri Gunawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ketua ORI, ANRI, dan LAN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

 

Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, lembaga ini memiliki tugas pokok sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Maka, seharusnya tetap ada kegiatan yang berjalan meski anggaran terbatas.

 

“Dalam paparan disebutkan masih ada sisa anggaran efektif sebesar Rp38,25 juta. Dengan sisa anggaran itu, mestinya minimal ada satu kegiatan opini yang bisa dijalankan, bukan justru nihil capaian,” tegas legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

 

Heri juga mendorong Ombudsman untuk lebih bijak dalam menyusun dan menggunakan anggaran, terutama pasca kebijakan efisiensi. Menurutnya, tak perlu membagi anggaran untuk terlalu banyak program. Fokus pada kegiatan yang betul-betul mendesak dan memberikan dampak nyata kepada masyarakat jauh lebih penting.

 

“Undang-undang menugaskan Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik. Maka, kami mendorong komitmen untuk fokus pada kegiatan yang benar-benar relevan dengan mandat tersebut. Kegiatan yang minim relevansi sebaiknya dihapus saja. Misalnya, kegiatan pengawasan terhadap pengawas internal pemerintah, ini perlu dipertanyakan urgensinya. Bukankah Ombudsman dibentuk justru karena pengawasan internal pemerintah selama ini belum menjawab harapan masyarakat?” pungkasnya. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...