RUU ASN Jadi Harapan Baru untuk Kesejahteraan ASN, Komisi II Dorong Kajian Mendalam

22-04-2025 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin dalam acara Forum Legislasi dengan tema "RUU ASN Menjadi Harapan untuk Kesejahteraan ASN" di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Foto : Arief/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa Komisi II telah menginisiasi perubahan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen ASN sekaligus meningkatkan kesejahteraan para aparatur sipil, terutama terkait dengan hak-hak PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

 

“RUU ini memastikan bahwa P3K juga akan mendapatkan hak pensiun, sama seperti PNS. Ini merupakan langkah maju dari sistem sebelumnya yang membedakan hak-hak antara keduanya,” jelas Zulfikar di dalam acara Forum Legislasi dengan tema "RUU ASN Menjadi Harapan untuk Kesejahteraan ASN" di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

 

Selain itu, ia menegaskan bahwa merujuk pada aturan yang ada, pada Desember 2024 seharusnya tidak boleh lagi ada tenaga kerja di instansi pemerintahan yang tidak termasuk dalam kategori PNS atau P3K. Tenaga honorer dan sebutan lain akan dihapus, dan pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi.

 

Terkait perubahan ke depan, Komisi II dan Badan Keahlian DPR tengah membahas rencana pengembalian kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat struktural ASN dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Namun, langkah ini masih dalam tahap awal pembahasan dan memerlukan kajian lebih lanjut dari berbagai aspek, termasuk filosofis, yuridis, dan sosiologis.

 

“Komisi II masih mempertimbangkan apakah usulan tersebut sejalan dengan semangat desentralisasi dalam UUD 1945. Oleh karena itu, kami minta Badan Keahlian DPR melakukan kajian mendalam dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan profesional,” imbuh Zulfikar.

 

RUU ASN perubahan kedua ini direncanakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025. Komisi II berharap revisi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi birokrasi, tetapi juga menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh ASN di Indonesia. (ssb/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...