Transparansi Barang Bukti Krusial dalam Pemberantasan Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, saat bertukar cenderamata usai pertemuan kunjungan kerja reses Komisi III ke Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/3/2025). Foto: Estu/vel
PARLEMENTARIA, Medan - Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, menyoroti upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Ia mengapresiasi langkah tegas Kapolda Sumut beserta jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Ia menilai program kepolisian dalam menangani kasus narkotika, baik terhadap pengedar maupun korban penyalahgunaan, sudah cukup intens dan memberikan dampak positif.
Meski demikian, Lola menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap anggota kepolisian yang ditugaskan di daerah rawan narkoba dan kriminalitas. Ia menegaskan bahwa keselamatan fisik maupun mental para personel harus menjadi prioritas agar mereka tidak terpengaruh oleh lingkungan tempat mereka bertugas.
“Jangan sampai anggota kita malah berubah karena ditempatkan di lokasi-lokasi rawan. Kita harus memastikan pemantauan khusus terhadap mereka agar tidak kehilangan anggota terbaik, baik secara fisik maupun mental,” ujarnya saat kunjungan kerja reses Komisi III ke Medan, Sumatera Utara, yaitu Polda Sumut pada Kamis (27/3/2025).
Selain itu, Lola juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan barang bukti narkoba. Ia meminta agar setiap barang sitaan dilaporkan dengan jelas, baik yang dimusnahkan maupun yang masih disimpan sebagai barang bukti. “Tolong barang bukti atau barang sitaan lebih transparan. Jika ada yang dimusnahkan, harus jelas jumlahnya, begitu juga yang masih disimpan, agar tidak ada penyalahgunaan atau penyimpangan yang menyebabkan barang bukti kembali beredar,” tegasnya.
Kasus peredaran narkoba di Sumut relatif cukup tinggi. Kasus mengenai narkoba ini menempati posisi kedua dalam catatan kejahatan Polda Sumut selama 2025 dengan jumlah kasus 1.385 kasus, dimana posisi pertama diisi oleh kasus pencurian motor. Sebanyak 214 kg sabu dan 126 ganja berhasil disita oleh Polda Sumut.
Tentu hal ini menjadi perhatian Komisi III, terutama Lola Nelria selaku anggota Panja Pengawasan Barang Impor dan Narkotika. Lola menjelaskan meskipun Polda Sumut telah memberikan yang terbaik, Komisi III akan tetap mengawasi upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Utara, memastikan bahwa aparat yang bertugas mendapatkan perlindungan maksimal, serta menjamin bahwa pengelolaan barang bukti dilakukan secara transparan dan akuntabel. (stu/aha)