Panja Baleg Usulkan Pengurus Koperasi Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan atas Kerugian

24-03-2025 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Pandjaitan saat rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian) di Gedung Parlemen, Senin (24/3/2025). Foto : Geraldi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian).  Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Pandjaitan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

 

“RUU tentang Perkoperasian yang direncanakan masuk (ke paripurna) dalam tanggal 25 maret mendatang untuk mendapatkan persetujuan menjadi RUU Inisiatif DPR,” pungkasnya dalam Rapat Panja Badan Legislasi DPR, di Gedung Parlemen, Senin (24/3/2025).

 

Sturman mengatakan Tim Ahli Baleg DPR sebelumnya mengusulkan agar Pasal 30B menegaskan agar pengurus koperasi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A ayat (3).

 

Apabila dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian, telah melakukan kepengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan koperasi.

 

Selain itu, pengurus koperasi ditegaskan tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurus yang mengakibatkan kerugian dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

 

“Penetapan bahwa pengurus terlepas dan tanggung jawab menanggung kerugian setelah mampu membuktikan, diputuskan pada Rapat Anggota atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Ia menambahkan, Pasal 41G antara lain modal lain yang sah merupakan modal koperasi seperti halnya modal pokok dan modal wajib yang turut menanggung risiko kerugian dalam hal usaha koperasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

“Diskusi panjang tentang yang dimaksud dengan menanggung resiko kerugian koperasi sebelumnya telah kita bahas, jadi memang dalam koperasi ada resiko dan harus ditanggung,” tuturnya. (tn/rdn)

BERITA TERKAIT
RUU PPRT Akan Pisahkan Aturan Perekrutan Langsung dan Melalui Penyalur
22-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyebut bahwa Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah...
Habib Syarief Dorong Pengaturan Khusus Soal Upah PRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, menekankan pentingnya adanya pasal khusus mengenai pengaturan upah dalam...
Usulan Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., mengusulkan sejumlah penambahan frasa spesifik dalam Rancangan Undang-Undang...
Umbu Kabunang Tekankan Peran Pemerintah dan Aturan Upah dalam RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menekankan pentingnya memperjelas peran pemerintah dalam Rancangan...