Komisi X Masih Pertanyakan Anggaran 1,1 T Untuk Kurikulum Baru

26-03-2013 / KOMISI X

 

Secara umum Fraksi Partai Demokrat DPR menyetujui pemberlakukan kurikulum baru pada Juli 2013. Namun ternyata ada anggaran sebesar Rp 1,1 triliun yang menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat digunakan untuk kurikulum, sedangkan nomenklaturnya sendiri tidak mengatakan untuk kurikulum.

Demikian dikatakan anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat Jefri Riwu Kore, kepada Parlementaria di ruang rapat Komisi X DPR Senayan Jakarta, Selasa (26/3) siang.

Anggaran tersebut menurut Jefri, dinamakan anggaran campuran atau masih jenerik, karena itu Komisi X DPR memberi kesempatan kepada Kemendikbud untuk melakukan konsultasi dengan BPKP terkait dengan anggaran kurikulum 2013 sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

Sampai saat ini diakuinya memang masih ada keprihatinan dalam pelaksanaan kurikulum baru,   apakah mampu disosialisasikan dalam tiga bulan ini. “ Harapan kami bisa disosialisasikan dengan sungguh-sungguh oleh Kemendikbud,” tegasnya.

Jefri juga mengatakan, bahwa Kemendikbud memberikan keyakinan kepada Komisi X DPR, dalam waktu tiga bulan tersebut dapat melaksanakan pelaksanaan kurikulum baru tersebut dengan tahapan-tahapan yang hampir pasti seratus persen sudah selesai.

Ditegaskan kembali, persoalah utama memang adalah masalah anggaran yang dapat dikatagorikan ada tiga macam. Terdiri anggaran yang sudah disetujui DPR sekitar 631  milyar rupiah, kemudian anggaran campuran yang jenerik sebesar 1,1 triliun rupiah dan anggaran  Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 700 milyar rupiah.

Komisi X DPR tidak mau terjebak dalam penggunaan anggaran yang sebesar 1,1 triliun rupiah. Karena dikhawatirkan  nantinya akan menjadi kasus, mana kala penegak hukum mengatakan bahwa anggaran sebesar 1,1 triliun rupiah tersebut itu salah dalam penggunaannya, walaupun Kemendikbud mengatakan anggaran tersebut sudah dibuat secara rinci dan dipergunakan sesuai dengan rinciannya,” tambahnya.

Anggota Komisi X ini menyatakan  tidak perlu dipertentangkan mengenai substansi kurikulum, yang menjadi persoalan adalah pertanyaan masyarakat mengapa pelaksanannya terlalu cepat. Untuk itu masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa kurikulum tidak secara spontan dilaksanakan.

Kurikulum baru 30 persen belum langsung seratus persen, sehingga tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan,” ungkap Jefri menambahkan. (Spy). foto:od/parle/ry

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...