Mundurnya Pengangkatan CPNS dan PPPK Pertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah

06-03-2025 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II ke Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025). Foto : Galuh/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengungkapkan adanya pengunduran pengangkatan CPNS Tahun 2025 menjadi paling lambat di bulan Oktober 2025 dan PPPK paling lambat di Maret 2026 diambil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pegawai. 


 

"Kesimpulan rapat kerja dengan MenPan-RB, (awalnya) pemerintah memberikan opsi untuk pengangkatan CPNS itu di bulan Oktober 2026. Terus untuk PPPK setelahnya. Nah, kami coba percepat proses tersebut, sehingga untuk penerimaan CPNS maju satu tahun, oktober 2025. Untuk PPPK-nya itu di Maret 2026. Maksudnya adalah sambil menunggu kesanggupan daerah untuk membiayai,” ujar Dede Yusuf kepada Parlementaria saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi II ke Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025).


Ia menambahkan saat ini banyak daerah yang keberatan jika jumlah PPPK terus bertambah, karena belanja pegawai mereka melebihi batas yang ditetapkan oleh undang-undang, yaitu maksimal 30 persen dari total APBD.


"Sampai saat ini, masih banyak daerah yang menyatakan keberatan. Jika PPPK terus ditambah, belanja pegawai mereka bisa lebih dari 30 persen. Seperti Indramayu, misalnya, yang saat ini sudah mencapai 36 persen. Artinya, kemampuan keuangan daerah mereka belum sanggup," jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

 

Sambil menunggu kesiapan pemerintah daerah, DPR RI memprioritaskan pengangkatan CPNS baru untuk menggantikan PNS yang memasuki masa pensiun. Sementara itu, skema PPPK akan diterapkan secara bertahap dengan opsi paruh waktu hingga seluruh pengangkatan selesai pada Maret 2026.

 

"Sementara menunggu kesanggupan pemerintah daerah, kita mendahulukan CPNS baru untuk mengisi posisi PNS yang pensiun. Sedangkan untuk PPPK, bisa dimulai dengan sistem PPPK paruh waktu dulu hingga mereka terangkat semua pada Maret 2026," pungkasnya. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...