10 RUU tentang Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, Sultra, dan Sulut Harus Segera Disahkan

04-03-2025 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana dalam Rapat (Pleno) Keterangan Pengusul (Komisi II) Dalam Rangka Harmonisasi 10 RUU tentang Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto : Opie/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana mendorong 10 RUU Tentang Kab/Kota Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Sulawesi Utara (Sulut) untuk dapat segera disahkan. Pasalnya, ia menilai dasar hukum dari produk undang –undang di daerah selama ini masih belum jelas.

 

“Yaitu seperti menggunakan undang-undang RIS, sehingga perda-perda itu kalau dituntut sebenarnya itu tidak sah,” ujar I Ketut dalam Rapat (Pleno) Keterangan Pengusul (Komisi II) Dalam Rangka Harmonisasi 10 RUU tentang Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025)

 

Maka dari itu, ia mendorong agar undang-undang  yang menjadi terbentuknya suatu daerah diperbaiki. Selain itu, ia mendorong agar revisi undang-undang tersebut juga memasukkan poin pembahasan terkait potensi di daerahnya.

 

“Apalagi sekarang kan lagi efisiensi anggaran. Nah, ini harus potensi yang dimiliki oleh daerah ini bisa dimaksimalkan dalam penyusunan undang-undang harmonisasi di daerah ini. Daerah itu kan punya karakteristik sendiri dan itu bisa meningkatkan potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan daerah itu sendiri,” lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Ia juga menyoroti terkait pengakuan masyarakat adat yang belum dibahas dengan detail dalam undang-undang. Ia berharap pembahasan itu pun nantinya menjadi perhatian dalam revisi undang-undang daerah.

 

“Sehingga itu akan nanti memberikan perlindungan terhadap potensi-potensi daerah dan muatan lokal terhadap desa adat ataupun desa-desa yang mungkin sesuai dengan karakteristik seperti Negari (di Bali) dan sebagainya.  Saya kira ini perlu secepatnya untuk diharmonisasi,” tutup legislator dapil Bali ini. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
RUU PPRT Akan Pisahkan Aturan Perekrutan Langsung dan Melalui Penyalur
22-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyebut bahwa Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah...
Habib Syarief Dorong Pengaturan Khusus Soal Upah PRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, menekankan pentingnya adanya pasal khusus mengenai pengaturan upah dalam...
Usulan Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., mengusulkan sejumlah penambahan frasa spesifik dalam Rancangan Undang-Undang...
Umbu Kabunang Tekankan Peran Pemerintah dan Aturan Upah dalam RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menekankan pentingnya memperjelas peran pemerintah dalam Rancangan...