Azis Subekti Desak Percepatan PSU dan Mitigasi Pilkada Serentak

28-02-2025 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR RI, Kamis (27/2/2025). Foto : Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di berbagai daerah yang akan dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Memang kita tidak bisa pungkiri, Pilkada serentak kali ini merupakan yang kedua kalinya dan diikuti oleh banyak pasangan calon. Energi penyelenggara pemilu terserap secara bersamaan, sementara pengalaman mereka dalam menangani situasi ini masih terbatas. Akibatnya, berbagai permasalahan muncul," ujar Azis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR RI, Kamis (27/2/2025).

 

Menurut Azis, mitigasi risiko dalam pelaksanaan Pilkada Serentak belum dilakukan secara matang, sehingga banyak kendala muncul di lapangan. "Saya melihat mitigasi tidak dilakukan secara mendetail, terutama dalam aspek administratif yang berujung pada diskualifikasi calon," tegasnya.

Terkait PSU di berbagai daerah, Azis meminta agar penyelenggara yang sebelumnya bertanggung jawab atas Pilkada yang bermasalah tidak lagi diberi wewenang untuk menggelar PSU.

 

"Jika ada penyelenggara yang telah melaksanakan pemilu namun menimbulkan masalah, sebaiknya tidak diberikan tanggung jawab lagi. Solusi terbaik adalah PSU diambil alih oleh penyelenggara di tingkat yang lebih tinggi. Jika PSU dilakukan di tingkat kabupaten, maka harus diawasi oleh penyelenggara di tingkat provinsi, dan jika terjadi di tingkat provinsi, maka harus diambil alih oleh pusat. Ini penting agar tidak muncul krisis kepercayaan terhadap penyelenggaraan PSU," paparnya.

 

Azis juga menyoroti pentingnya percepatan pelaksanaan PSU agar segera terpilih pemimpin daerah yang legitimate.

 

"Berdasarkan putusan MK, penyelenggara diberikan waktu maksimal untuk melaksanakan PSU. Namun, waktu maksimal ini harus disesuaikan dengan kesiapan anggaran dan teknis pelaksanaan di masing-masing daerah. Kami berharap KPU dan Bawaslu dapat mengakomodasi kondisi di setiap daerah agar PSU dapat berjalan optimal," ujarnya.

 

Ia berharap PSU dapat berlangsung dengan transparan dan tidak menimbulkan polemik yang dapat merugikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan mitigasi yang lebih matang, Azis optimistis Pilkada Serentak ke depan dapat berjalan lebih baik dan minim permasalahan. (rnm/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...