Sosialisasi RUU Ratifikasi Konvensi Rotterdam Sangat Diperlukan

22-03-2013 / KOMISI VII


Sosialisasi terhadap Ratifikasi Konvensi Rotterdam kepada masyarakat luas perlu segera dilakukan, mengingat dampak dari penggunaan bahan-bahan kimia khususnya bahan berbahaya dan beracun (B3) sangat membahayakan. Demikian dikatakan anggota Komisi VII DPR Arsyadjuliandi Rachman, ketika melakukan pertemuan dengan jajaran Direktur PT Indah Kiat Pulp and Paper dan Kementerian Lingkungan Hidup di Pekanbaru, Propinsi Riau, Rabu (20/3) lalu.    

Politisi Partai Golkar ini juga mempertanyakan sejauh mana persiapan industri khususnya implementasi substansi raw material kimia yang terkait dengan Ratifikasi Konvensi Rotterdam.  “ Seberapa besar signifikansi ratifikasi Konvensi Rotterdam terhadap aktivitas penyimpanan, pelatihan tenaga kerja, pencatatan, dan prosedur bongkar muat,” ungkapnya.  

Menanggapi pertanyaan tersebut Direktur Utama PT Indah Kiat Pulp and Paper Yan Partawijaya menjelaskan, implementasi substitusai raw material kimia yang terkait dengan ratifikasi Konvensi Roterdam dari sektor industri dirasa masih kurang. Terutama terkait jenis-jenis bahan kimia yang diperbolehkan pemakaiannya, pemakaiannya terbatas atau yang dilarang penggunaannya termasuk alternatif substitusi raw material kimia yang dapat dipakai sebagai pengganti jenis-jenis yang dilarang atau yang terbatas pemakaiannya yang ditetapkan oleh pemerintah.    

Untuk itu, Yan Partawijaya menyarankan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Perindustrian dan instansi pemerintah lainnya agar lebih aktif mensosialisasikan Konvensi Rotterdam dan implementasinya. Selain itu pemerintah diharapkan mengeluarkan daftar alternatif substitusi bahan kimia yang diijinkan penggunaannya.

Ia mengemukakan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2001 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun yang mengatur tentang tata cara penyimpanan bahan, registrasi dan pencatatan, sedangkan pelatihan tenaga kerja terkait pengelolaan bahan kimia di industri diatur dalam SMK3.

PT Indah Kiat Pulp and Paper sambung Yan, mengolah bahan baku serpihan kayu menjadi produk pulp dan kertas serta penggunaan bahan kimia ada 2 sektor, yaitu HTI dan proses produksi. Sedangkan pada proses produksi, bahan kimia yang dipergunakan adalah white liquor yang terdiri antara lain soda (NaOh), natrium sulfida (Na2S),  khlorin dioksida (CIO2) dan  hidrogen peroksida (H2O2). Terkait pengadaan bahan-bahan kimia tersebut didapat sebagian besar dari produksi lokal dan sebagian lainnya didatangkan dari impor. (Spy) foto:sp/parle/ry

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...