Bahas RUU, Literasi dan Edukasi Jadi Hal Penting dalam Benahi SDM Koperasi

22-02-2025 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina. Foto: Dok/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina menilai permasalahan koperasi perlu dibenahi dari sisi tata Kelola Sumber Daya Manusia (SDM) terkait. Maka dari itu, Selly mendorong adanya perbaikan literasi dan edukasi bagi para anggota koperasi.

 

“Jadi kalau saya sampaikan kepada Ibu/Bapak sekalian, pengawasan terhadap koperasi-koperasi yang bermasalah ini, terkadang (yang ada di) kabupaten, kota, betul mereka tidak bisa mengawasi itu dengan baik,” ungkapnya dalam RDP Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2025)

 

Diketahui, Baleg DPR RI menggelar rapat pleno dengan menghadirkan Ketua BMT UGT Nusantara (Sidogiri), Ketua Kospin Jasa, Dr. Dewi Tenti Septi Artiany, S. H., M. H. (Pengamat Koperasi, Penulis Buku tentang Koperasi). Rapat tersebut dilakukan untuk mendengarkan pandangan dari pakar dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

 

Adapun sebelumnya, para pakar menyampaikan bahwa salah satu yang menjadi kendala dalam perkoperasian di Indonesia yakni pengawasan. Lebih lanjut, Selly menilai bahwa seringkali permasalahan koperasi ditinjau dari sisi akuntabilitas dibandingkan dengan SDM. Padahal menurutnya, kejujuran orang yang mengurusnya menjadi sesuatu yang menjadi hal yang krusial.

 

“Terkadang literasi dan edukasi kepada anggotanya saja tidak pernah mereka lakukan.  Padahal itu adalah bagian yang harus dilakukan oleh koperasi,” terang Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Dalam kesempatan itu, Selly pun menyoroti permasalahan lainnya dalam koperasi di Indonesia. Ia menilai bahwa ke depan koperasi perlu mengambil langkah yang out of the box, terlebih dengan perkembangan teknologi saat ini.

 

“Perkooperasian tidak bisa lagi dengan cara-cara konvensional. Kalau konvensional sampai kapanpun perkooperasian kita tidak akan pernah maju. Jadi digitalisasi dan teknologi menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” katanya

 

Maka dari itu, ia berharap bahwa ke depan banyak hal yang perlu ditinjau ulang mengenai undang undang perkoperasian.

 

“Bukan hanya profesionalisme perkooperasian saja, kemudian kerja sama yang selama ini dilakukan oleh perkooperasian. Kemudian kita juga (perlu) berbicara tentang inovasi maupun aplikasi teknologinya harus seperti apa. Dan yang paling terpenting buat saya bahwa di dalam rancangan undang-undang tadi mengenai literasi dan edukasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan," pungkas legislator dapil jawa Barat VIII ini. (hal/rdn) 

BERITA TERKAIT
RUU PPRT Akan Pisahkan Aturan Perekrutan Langsung dan Melalui Penyalur
22-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyebut bahwa Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah...
Habib Syarief Dorong Pengaturan Khusus Soal Upah PRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, menekankan pentingnya adanya pasal khusus mengenai pengaturan upah dalam...
Usulan Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., mengusulkan sejumlah penambahan frasa spesifik dalam Rancangan Undang-Undang...
Umbu Kabunang Tekankan Peran Pemerintah dan Aturan Upah dalam RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menekankan pentingnya memperjelas peran pemerintah dalam Rancangan...