Komisi II Soroti Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024 Provinsi Lampung

14-02-2025 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II ke Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (13/2/2025). Foto: Bunga/vel

PARLEMENTARIA, Bandar Lampung - Dalam rangka evaluasi pilkada serentak yang dilakukan di Provinsi Lampung, Komisi II DPR RI menemukan bahwa isu netralitas aparat negara masih menjadi sorotan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

 

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 300 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dijatuhi sanksi akibat pelanggaran netralitas dalam proses Pilkada. Sementara itu, Bawaslu Provinsi Lampung mengungkap bahwa terjadi delapan kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN, kepala desa, pejabat daerah, hingga anggota kepolisian.

 

Menanggapi maraknya kasus ini, Komisi II DPR RI mendorong adanya aturan yang lebih tegas dalam pencegahan serta penindakan pelanggaran netralitas melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Lampung.

 

“Faktor utama yang cenderung mengganggu demokrasi bukan hanya di penyelenggara dan pelaksananya, tetapi dominan pada persoalan netralitas aparat. Banyak terjadi ketidaknetralan, meskipun ada juga yang tetap netral. Namun, di beberapa daerah, ketidaknetralan ini menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi politik,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II ke Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (13/2/2025).

 

Ia menekankan bahwa netralitas aparat adalah kunci untuk menciptakan persaingan yang adil bagi seluruh kontestan Pilkada. Untuk itu, Komisi II DPR RI mendorong revisi regulasi guna mempersempit ruang bagi aparat yang terlibat dalam dukung-mendukung paslon tertentu.

 

“Netralitas ini harus benar-benar diberikan payung aturan yang mempersempit ruang bagi aparat untuk berpihak. Mereka harus berdiri di posisi yang sama agar aturan yang fair dan adil bisa terlaksana dengan baik,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Dengan semakin banyaknya kasus pelanggaran netralitas, revisi UU Pemilu dinilai mendesak untuk memastikan bahwa Pilkada mendatang dapat berjalan dengan lebih transparan, adil, dan demokratis. Komisi II DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan regulasi yang lebih ketat guna menghindari politisasi ASN, aparat desa, dan aparat keamanan dalam proses demokrasi.

 

“Ke depan, harapannya Pilkada bukan hanya ajang demokrasi prosedural, tetapi juga kompetisi yang benar-benar mencerminkan pilihan rakyat tanpa ada intervensi dari pihak yang seharusnya netral,” pungkas Legislator Partai PDIP tersebut. (blf/rdn)

BERITA TERKAIT
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...