Pemerintah Lanjutkan Pembangunan IKN, Legislator Sambut baik

13-02-2025 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Mentari/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan terus berlanjut di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Otorita IKN diberikan mandat untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur yang belum rampung pada 2022–2025, khususnya di dua sektor utama: kawasan legislatif dan yudikatif.

 

"Dalam Rapat Dengar Pendapat, Otorita IKN menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk meneruskan pembangunan dan menyelesaikan proyek-proyek yang belum tuntas pada 2022–2025," ujar Edi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

 

Rapat tersebut membahas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, serta program kerja Otorita IKN tahun ini.

 

Politisi Fraksi PAN ini mengungkapkan bahwa total anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN hingga 2029 mencapai Rp48,8 triliun. Saat ini, Otorita IKN telah mendapatkan alokasi APBN sebesar Rp6,3 triliun. Namun, dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri terkait, Otorita IKN diminta menyiapkan dokumen tambahan untuk usulan anggaran sebesar Rp8,1 triliun.

 

"Anggaran ini dialokasikan untuk menjalankan instruksi Presiden dalam meneruskan pembangunan dan merealisasikan IKN. Sebagai bagian dari Komisi II DPR RI, saya mendukung itikad baik pemerintah dalam meneruskan pembangunan IKN. Saya juga berharap keputusan ini dapat menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait kelanjutan pembangunan IKN," ungkapnya.

 

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalimantan Timur, Edi menyambut baik terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang memberikan kepastian bagi Otorita IKN untuk melanjutkan pembangunan.

 

"Jika tidak ada kendala, pada tahun 2028 kawasan legislatif dan yudikatif sudah dapat berkantor dan mendiami Ibu Kota Nusantara," tandasnya. (aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...