Cegah Distorsi Realitas, Mekanisme Pembahasan RUU Statistik Harus Ketat

11-02-2025 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI Gamal dalam Rapat Kerja di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto : Geral/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Baleg DPR RI Gamal menegaskan bahwa RUU Statistik harus dirancang dengan mekanisme yang ketat karena dapat mendistorsi realitas. Distorsi realistis tersebut dapat diantisipasi dengan cara memperbaiki kualitas data dan meminimalisir celah penyalahgunaan statistik. Selain itu, regulasi transparansi metodologi, standarisasi pengumpulan data, dan mekanisme audit juga perlu dilakukan untuk memastikan data yang dihasilkan valid dan tidak menyesatkan.

 

“Bagaimana upaya kita untuk melakukan konkretisasi sehingga RUU Statistik ini mampu meminimalisir celah celah upaya-upaya distorsi realitas ya melalui penyalahgunaan statistik,” ujar Gamal dalam Rapat Kerja di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

 

Meski demikian, ia mengaku selalu mengapresiasi hasil lembaga survei. Menurutnya, perbedaan hasil dari tiap lembaga yang ada belum tentu hasil dari upaya distorsi. "Bisa jadi kan ada perbedaan pengambilan sampel, bisa juga disebabkan oleh ada migrasi pemilih di akhir atau ada militansi dan mobilisasi massa begitu,” tambah Politisi Fraksi PKS ini.

 

Selain itu, ia menilai RUU ini cukup urgen karena masih lemahnya sistem statistik di Indonesia. Ia menilai ketidaktepatan data ini bisa berakibat fatal dalam pengambilan kebijakan yang berbasis statistik.

 

“Kenapa RUU ini penting, contoh karena WHO itu pernah mengatakan kematian covid di Indonesia itu 7 kali lipat lebih besar dibandingkan yang dilaporkan oleh pemerintah. Nah ini kan menggambarkan bagaimana kita punya satu problem besar dalam kapasitas kita melakukan sebuah upaya statistik dan ini ternyata menjadi satu pengaruh ketika kita menghitung jumlah kematian lebih kecil tentu akan banyak upaya-upaya kebijakan yang mungkin akhirnya salah dalam pengambilan keputusan,” ujar politisi Fraksi PKS ini. (nv,hal/rdn)

BERITA TERKAIT
RUU PPRT Akan Pisahkan Aturan Perekrutan Langsung dan Melalui Penyalur
22-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyebut bahwa Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah...
Habib Syarief Dorong Pengaturan Khusus Soal Upah PRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, menekankan pentingnya adanya pasal khusus mengenai pengaturan upah dalam...
Usulan Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., mengusulkan sejumlah penambahan frasa spesifik dalam Rancangan Undang-Undang...
Umbu Kabunang Tekankan Peran Pemerintah dan Aturan Upah dalam RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menekankan pentingnya memperjelas peran pemerintah dalam Rancangan...