Komisi VIII DPR RI Soroti Efisiensi Anggaran dan Program Prioritas KPPPA Tahun 2025

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, saat Rapat Kerja bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di DPR RI, Senin (3/2/2025). Foto: Arief/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, membahas pelaksanaan program kerja dan anggaran tahun 2025, serta berbagai isu aktual terkait perlindungan perempuan dan anak.
Salah satu poin utama dalam rapat ini adalah efisiensi anggaran Kementerian PPPA tahun 2025 yang mengalami pemangkasan sebesar Rp160,69 miliar. Dengan pemangkasan ini, anggaran yang semula sebesar Rp300,65 miliar kini menjadi Rp139,95 miliar.
"Kami menerima penjelasan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI mengenai efisiensi anggaran tahun 2025. Namun, kami juga meminta agar kementerian tetap dapat menjalankan program-program prioritas dengan efektif meskipun ada penyesuaian anggaran," ujar Ansory Siregar dalam rapat kerja tersebut.
Komisi VIII DPR RI juga mendesak Kementerian PPPA untuk segera menyusun kembali anggaran prioritas sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian, termasuk alokasi bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia. "Kami meminta agar usulan anggaran prioritas ini disampaikan kepada Komisi VIII paling lambat tanggal 7 Februari 2025," tegas Politisi Fraksi PKS ini.
Selain itu, rapat juga membahas penundaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2025 sebesar Rp93,68 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk 40 daerah penerima. Penundaan ini didasarkan pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Namun, DAK Nonfisik PPA tahun 2025 sebesar Rp132 miliar tetap akan disalurkan kepada 304 daerah penerima dengan ruang lingkup program layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum, serta perkawinan anak.
Komisi VIII DPR RI juga menyoroti pentingnya program prioritas terkait perlindungan perempuan dan anak. Beberapa hal yang ditekankan dalam rapat meliputi:
Sosialisasi UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Peningkatan program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sinergi Kementerian PPPA dan KPAI dengan kementerian serta lembaga terkait dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Intensifikasi sosialisasi standar layanan perlindungan perempuan dan anak untuk meminimalisir terjadinya kekerasan. Rapat gabungan dengan Komisi I DPR RI serta kementerian dan lembaga terkait untuk membahas pembatasan akses anak terhadap internet dan media sosial.
"Kami meminta Menteri PPPA dan Ketua KPAI untuk menindaklanjuti berbagai masukan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI. Salah satunya adalah memastikan program sosialisasi UU No. 4 Tahun 2024 berjalan dengan baik dan meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Ansory menegaskan.
Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa seluruh masukan dalam rapat ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian PPPA dan KPAI guna memastikan perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak dapat berjalan optimal pada tahun 2025. (ssb/rdn)