Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara

31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto : Geraldi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat menggambarkan visi Indonesia terkait pekerja migran. Menurutnya, pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri.

 

“Nah, ini juga harus kita jadikan pedoman. Tidak hanya sekadar apakah masalah-masalah dalam RUU yang sedang kita bahas ini mengatasi persoalan terkait PMI, tetapi saya ingin lebih dari itu,” kata Irawan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

 

Irawan pun mengingatkan agar DPR tidak sekadar memberikan cek kosong kepada eksekutif, dan segala aturan hanya ditetapkan melalui ketetapan menteri. Hal ini, menurutnya, berpotensi menyimpang dari maksud dan tujuan awal pembentukan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran.

 

“Sehingga syarat-syarat terkait pekerja migran sangat penting, misalnya memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar, dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial. Meskipun ini sebenarnya syarat keberangkatan, yang lebih urgent adalah yang dibutuhkan oleh negara penerima, yaitu kesehatan jasmani dan rohani,” jelas politisi Fraksi Golkar ini.

 

Lebih lanjut, Irawan mencontohkan kejadian pekerja migran Indonesia yang meresahkan masyarakat Jepang dengan aksi begalnya. Ia menilai hal ini berbahaya jika citra pekerja migran Indonesia menjadi negatif di mata dunia.

 

“Jangan sampai ada anggapan bahwa pekerja migran Indonesia itu identik dengan begal. Itu bahaya, kita semua akan malu,” tegasnya.

 

Oleh karena itu, Irawan berharap tenaga ahli Baleg DPR RI dapat memasukkan nilai-nilai tersebut dalam RUU ini, sehingga jaminan bagi pekerja migran tidak hanya diserahkan kepada eksekutif, tetapi juga menjadi tanggung jawab negara. (hal/aha)

BERITA TERKAIT
RUU PPRT Akan Pisahkan Aturan Perekrutan Langsung dan Melalui Penyalur
22-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyebut bahwa Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah...
Habib Syarief Dorong Pengaturan Khusus Soal Upah PRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, menekankan pentingnya adanya pasal khusus mengenai pengaturan upah dalam...
Usulan Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., mengusulkan sejumlah penambahan frasa spesifik dalam Rancangan Undang-Undang...
Umbu Kabunang Tekankan Peran Pemerintah dan Aturan Upah dalam RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menekankan pentingnya memperjelas peran pemerintah dalam Rancangan...