Komisi V Serap Aspirasi Masyarakat Kaltim Terkait RUU Jasa Konstruksi

26-02-2013 / KOMISI V

Komisi V DPR RI dipimpin Laurens Bahang Dama melakukan kunjungan spesifik ke Kalimantan Timur, Senin (25/2), dalam rangka menyerap aspirasi dari berbagai pihak  terkait pembahasan RUU Jasa Konstruksi.

 "Meskipun dalam Prolegnas  berjudul RUU tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, namun dari sisi perancangan peraturan perundangan, perubahan UU ini cenderung ke arah penggantian," ungkap Laurens yang juga Ketua Komisi V DPR.

"Di sini kami datang untuk menyerap aspirasi pemangku kepentingan yg berkaitan dengan jasa konstruksi, baik dari masyarakat maupun akademisi sehingga penyusunan rancangan revisi UU ini bisa sempurna," ujarnya.

Selain dengan Gubernur Kalimantan Timur, Walikota Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum, pertemuan tersebut juga mengundang Civitas Akademika dari berbagai Perguruan Tinggi di Kaltim.  

Laurens mengatakan, UU yang telah berusia 13 tahun ini memang perlu diganti karena sudah tidak memadai, khususnya mengenai kejelasan tugas, pembagian peran dan pengaturan pelaksanaannya.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memberi masukan mengenai kejelasan tugas pengelolaan lingkungan serta pihak mana yang bertanggungjawab atas pendirian bangunan. "Kegagalan bangunan konstruksi merupakan tanggujawab penyedia jasa sedang kegagalan penggunaan bangunan adalah tanggungjawab pengguna jasa. Dalam hal ini perlu kejelasan," usulnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Mohamad Nasir menegaskan tentang penguatan sanksi pada pelanggaran. "Seharusnya sanksi diperkuat, pidana diadakan, seperti misalnya Pasal 23, usaha jasa kontruksi tanpa ijin, yang hanya bersanksi administrasi, teguran tertulis tidak menimbulkan efek jera" jelasnya. Lebih lanjut mengenai pembinaan jasa konstruksi, menurutnya, harus jelas pada objek yang ditetapkan, siapa yang mendapat pembinaan.

Senada dengan itu, Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengingatkan agar semangat kedaerahan juga menjadi unsur dalam RUU, ini menyangkut upah dan material yang berbeda-beda pada setiap daerah.

"Harusnya ada aturan yang memberi peluang didirikannya pusat pelatihan  di daerah-daerah, sehingga dapat meningkatkan sumber daya manusia daerah" harapnya. (ray)

BERITA TERKAIT
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...
Zero ODOL Berlaku 2027, Syafiuddin Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
05-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan zero Over Dimension Over Loading...
Saadiah Tegaskan Pentingnya Ketahanan Air di Wilayah Kepulauan
04-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty melakukan kunjungan kerja ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Sabtu...
Jembatan Pulau Balang yang Akan Jadi Rest Area Harus Fokus Pada Keselamatan
30-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, IKN – Jembatan Pulau Balang di Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi penghubung vital antara Kota Balikpapan dan Kawasan...