Sofyan Ali Dorong Akselerasi Pembahasan RUU Tembakau untuk Kesejahteraan Petani

05-11-2024 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sofyan Ali. Foto: Ist

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sofyan Ali menyoroti sejumlah isu dalam industri tembakau. Salah satu isinya adalah mengenai kenaikan bea cukai yang berdampak pada penurunan produksi tembakau. Menurutnya, apabila produksi rokok menurun, otomatis pembelian bahan baku akan menurun sehingga mempengaruhi pendapatan petani tembakau. Untuk itu, ia mengusulkan adanya akselerasi pembahasan rancangan undang-undang.

 

“Saya tadi mengusulkan kepada pimpinan Baleg DPR RI untuk melakukan akselerasi (pembahasan RUU Tembakau). Jika perlu dilakukan langkah-langkah taktis dan strategis sehingga kecepatan Badan Legislasi untuk menghasilkan payung hukum bagi petani-petani kita, terutama petani tembakau ini, bisa segera terwujud,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI dengan  Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa banyak masyarakat petani tembakau yang mengeluh karena tembakaunya tidak dibeli oleh pabrik. Di satu sisi, terdapat ekosistem atau komunitas yang menginginkan konsumsi rokok menurun. Namun, di sisi lain terdapat wilayah-wilayah yang komoditas utamanya adalah tembakau.

 

Dalam RDPU tersebut, Baleg DPR RI juga memberikan respons mengenai aspirasi dari asosiasi petani tembakau yang menginginkan adanya bagi hasil cukai untuk kesejahteraan masyarakat.

 

“Sebenarnya itu sudah ada, cuman itu produk undang-undang lama. Bayangkan kalau regulasi itu diatur dari beberapa tahun dekade yang lalu, kemudian diturunkan dalam peraturan-peraturan turunan. Inflasi jalan terus. Menurut saya, nanti di dalam undang-undang yang mau kami dorong, rancangan undang-undang yang kami dorong, bab itu, poin itu bisa masuk menjadi salah satu poin penting. Nah, ini berkaitan dengan hak daerah menikmati hasil buminya,” pungkas  legislator yang juga merupakan anggota Komisi V DPR RI ini. (naf,mja,hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Martin Manurung Dorong Profesionalisme Perusahaan Penyalur PRT
29-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan pentingnya penguatan profesionalisme perusahaan penyalur pekerja rumah...
Baleg DPR: RUU PPRT Tegaskan Perlindungan Hak dan Kejelasan Upah
29-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga...
Baleg Bahas RUU PPRT, Martin Manurung Soroti Rekrutmen Digital PRT
28-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan penyedia...
RUU Hak Cipta, Martin Manurung Dorong Kepastian Hukum Tata Kelola Royalti
27-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum...