I Wayan Sudirta Tegaskan Kepastian Hukum dalam Sidang Uji Materi UU Arbitrase di Mahkamah Konstitusi

04-11-2024 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta dalam sidang yang berlangsung di gedung MK Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto : Jaka/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan keterangan penting di hadapan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999). Dalam sidang yang berlangsung di gedung MK Jakarta, Senin (4/11/2024), Sudirta menegaskan bahwa ketentuan dalam UU tersebut telah memberikan jaminan kepastian hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi Indonesia.


Sidang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Togi M. P. Pangaribuan, seorang dosen dan advokat. Pemohon mempersoalkan frasa dalam Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum.


Dalam keterangannya, I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa definisi "Putusan Arbitrase Internasional" dalam UU 30/1999 telah diadopsi dari Konvensi New York 1958. "Definisi ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kelancaran proses arbitrase untuk mendukung iklim usaha yang kondusif di Indonesia.


Sudirta menambahkan, "UU 30/1999 telah merinci syarat-syarat agar putusan arbitrase internasional diakui dan dilaksanakan, termasuk memastikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan mendapatkan eksekuatur dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."


Menutup keterangannya, Sudirta berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan dengan bijak untuk mempertahankan ketentuan yang ada, guna menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa internasional di Indonesia. Sidang ini menjadi momentum penting dalam penguatan sistem hukum arbitrase di Tanah Air. (ssb/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...