Abdul Kharis: Digitalisasi Administrasi Pilkada Tingkatkan Akurasi Data Pemilih

09-10-2024 / LAIN-LAIN
Anggota DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai digitalisasi administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat meningkatkan akurasi data pemilih dengan mengurangi keberulangan data (data redundant). Hal itu ia sampaikan dalam Hal itu ia sampaikan dalam webinar bertajuk, “Digitalisasi Pilkada: Tantangan dan Peluang bagi Demokrasi”, Selasa, di Jakarta, (8/10/2024).

 

“Digitalisasi menghindarkan kita dari data redundant, data pengulangan, karena bisa disortir sedemikian rupa, sehingga data pemilih itu bisa akurat,” ujar Kharis kepada media yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

 

Selain mencegah terjadinya data ganda, Wakil Ketua Komisi I DPR RI periode 2019-2024 itu mengatakan digitalisasi administrasi juga mencegah seorang pemilih mencoblos dua atau tiga kali. Ia meyakini digitalisasi administrasi Pilkada 2024 dapat mendukung hasil pemilihan menjadi lebih akurat.

 

“Digitalisasi pilkada ini berdampak pada tingkat atau kualitas pilkada,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

 

Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyetujui rancangan Peraturan KPU yang turut mengatur pemakaian Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 202 dalam Rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (25/9/2024) lalu.

 

Pada RDP tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Sirekap akan digunakan kembali di Pilkada 2024. Ia juga menegaskan bahwa KPU bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang sangat signifikan dari sisi sistem komputasi.

 

Selain itu, dia menyebut simulasi pemakaian Sirekap telah dilakukan di dua tempat, yakni Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

 

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa data yang ditampilkan dalam Sirekap adalah formulir yang dihasilkan oleh penyelenggara secara berjenjang, seperti Model C.Hasil, Model D.Hasil-KWK, dan seterusnya.

 

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan bahwa KPU meyakini kasus Sirekap pada Pemilu 2024 tidak terulang kembali di Pilkada 2024. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Once Bicara RUU Hak Cipta: Musisi Bukan Soal Enggan Bayar Royalti, tapi Cari Keadilan
28-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota DPR RI Elfonda Mekel, menggarisbawahi bahwa polemik hak cipta dan royalti bukanlah soal keengganan pihak-pihak tertentu...
Melly Goeslaw Desak Perbaikan Tata Kelola Royalti Demi Kesejahteraan Pencipta Lagu
27-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota DPR RI, Melly Goeslaw, sekaligus pencipta lagu menyampaikan desakan agar tata kelola royalti di Indonesia diperbaiki...
Yan Mandenas Desak Aparat Tindak Tegas Tambang Ilegal di Papua
26-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, mendesak aparat kepolisian dan TNI segera...
Pemda Tak Berdaya Hadapi Tambang Ilegal yang Dapat Bekingan
26-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berdaya menghadapi tambang...