Komisi VI Berkomitmen Panggil Mendag terkait Kebijakan Ekspor Pasir Laut

19-09-2024 / KOMISI VI
Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza. Foto: Dok/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza berkomitmen pihaknya akan segera memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan ekspor pasir laut. Untuk itu, ia sedang mencari waktu agar pertemuan tersebut segera berlangsung.

 

“Kita sedang cari waktu," ucap Faisol kepada media yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

 

Politisi Fraksi PKB ini menambahkan seharusnya Kemendag membuat kajian lebih dahulu sebelum membuka kembali kebijakan ekspor pasir laut. Sebab, ia berpandangan banyak hal soal kebijakan ini yang perlu ditelaah lebih lanjut.

 

“Sebelum dikeluarkan kebijakan ekspor, perlu kajian dulu. Ada banyak hal yang harus ditelaah dan disampaikan ke publik,” tambahnya. Menurutnya, pemerintah perlu memetakan jenis dan sebaran sedimentasi. Selain itu, perlu juga dikaji soal dampak lingkungannya.

 

“Sedimentasi itu terjadi di mana saja, dan bagaimana macamnya. Juga kajian dampak lingkungannya," ujarnya.

 

Selain itu, Faisol juga meminta pemerintah selektif dalam memilih pihak eksportir terkait hal ini. “Eksportirnya juga harus dipilih-pilih,” ujar Faisol.

 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. Padahal, selama 20 tahun ke belakang hal ini dianggap aktivitas ilegal.

 

Kemendag menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. "Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim melalui keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (13/9/2024).

 

Aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

 

Sementara aturan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

 

“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata Isy. (rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi VI Dorong Himbara Bangun Ekonomi dari Bawah
22-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rinimenekankan pentingnya peran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam membangun...
Penghapusan Tantiem Jangan Sampai Pengaruhi Kinerja BUMN
21-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Penghapusan tantiem di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) disambut baik oleh Anggota Komisi VI DPR RI Ismail....
Mufti Anam Dorong Perbankan Dukung Pembiayaan UMKM Mitra Program MBG
21-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam meminta perbankan nasional lebih serius mendukung keberhasilan program...
Harga Gula dan Tetes Tebu Anjlok, Komisi VI Dengar Keluhan APTRI
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengadukan anjloknya harga gula dan tetes tebu kepada Komisi VI DPR...