Masuki Akhir Triwulan III, Komisi IV Dorong KLHK Percepat Realisasi Anggaran

02-09-2024 / KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024). Foto : Arief/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong seluruh Pejabat Tinggi Madya atau Eselon I di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan beberapa hal dalam mempercepat realisasi anggaran Tahun 2024. Hal itu mengingat saat ini sudah masuk dalam akhir Triwulan III.

 

“Untuk mempercepat realisasi anggaran tahun 2024, Komisi IV DPR RI mendorong seluruh Pejabat Tinggi Madya atau Eselon I di KLHK untuk melaksanakan beberapa hal. Pertama, melakukan monitoring realisasi anggaran tahun 2024 secara berkala. Kedua, melakukan akselerasi pelaksanaan program dan kegiatan. Ketiga, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan. Serta keempat, memprioritaskan dan mengawal penyelesaian program/kegiatan yang mendukung pencapaian prioritas nasional, utamanya yang berbasis masyarakat,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).

 

Selain percepatan realisasi kegiatan yang dibiayai oleh APBN, lanjut Anggi, kewajiban-kewajiban pemegang persetujuan berusaha dan persetujuan lingkungan harus menjadi perhatian. Antara lain kewajiban pembayaran PSDH/DR, Kewajiban Tata Batas, Kewajiban PNBP, Kewajiban Reabilitasi Daerah Aliran Sungai, Kewajiban Reklamasi, Kewajiban Pemasangan Piranti Monitoring Kualitas Lingkungan, Kewajiban Kompensasi Lingkungan, dan sebagainya.

 

Semua itu, tambahnya, tentu sebagai upaya Kementerian LHK untuk melaksanakan intervensi kebijakan dalam rangka meningkatkan kelestarian hutan dan kualitas lingkungan hidup serta menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

 

”Bahkan BPK RI merekomendasikan agar para penunggak kewajiban dikenakan saksi administrasi berupa teguran tertulis, denda, sampai pembekuan dan pencabutan usaha,” tutup Politisi Fraksi PKB ini. (ayu/rdn)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...