Purnamisidi Minta Kemendikbudristek Harus Segera Sertifikasi 1,6 Juta Guru

30-08-2024 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Purnamasidi saat mengikuti Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Purnamasidi menyampaikan sejumlah catatan kepada Kemendikbudristek, di antaranya terkait sertifikasi guru. Menurutnya, Indonesia punya janji kepada 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi. Ia berharap Kemendikbudristek dapat memprioritaskan hal itu.

 

“Karena sekarang kita sudah mengangkat orang tapi belum tersertifikasi,” Ujar Purnamasidi dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

 

Selain itu, menurutnya, Kemendikbudristek memiliki anggaran untuk sertifikasi hal tersebut, yakni anggaran Pendidikan Profesi Guru (PPG), sehingga ia mendorong agar anggaran itu dilaksanakan segera.

 

“Kalau kita punya anggaran itu harusnya dilaksanakan, ada konsekuensi bahwa kita harus membayar dari sertifikasi itu bisa kita lakukan,” terang Politisi Fraksi Golkar ini.

 

Maka dari itu, menurutnya hal ini merupakan hal penting guna meningkatkan kompetensi para guru. Terlebih, Kemendikbudristek juga telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang berisi tentang penerapan Kurikulum Merdeka.

 

“Bagi saya ini juga harus diimbangin dengan komitmen kita untuk meningkatkan kompetensi dari para pendidik kita,” tukasnya.

 

Diketahui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.

 

Adapun teknis secara umum dari anggaran ini yakni calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Calon Guru (Prajabatan) sebelumnya akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...