Pengeboran Ilegal Masih Eksis, Pertamina Diminta Awasi Sumur-Sumur Tua

05-07-2024 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari saat mengikuti kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM RI, SKK Migas, serta grup Pertamina (Persero) di Jawa Timur, Kamis (4/7/2024). Foto: Tiara/vel

PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari meminta kepada Pertamina agar memberikan pengawasan khusus terhadap keberadaan sumur-sumur tua, dimana ditemukan aktifitas illegal drilling atau pengeboran ilegal yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Sebagai bentuk akibat dari aktivitas tersebut, tidak sedikit menimbulkan korban jiwa.


Hal ini disampaikan Ratna pada saat kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM RI, SKK Migas, serta grup Pertamina (Persero) sebagai bentuk penyaluran aspirasi dari warga desa Banyuurip, Kabupaten Tuban, provinsi Jawa Timur, pada hari Kamis (4/7/2024). 


"Saya minta agar Pertamina dapat menindaklanjuti keberadaan sumur-sumur tua sebenarnya milik Pertamina, khususnya ada di dapil saya kabupaten Tuban. Disamping terobosan dan inovasi, diharapkan Pertamina bisa juga memberikan pengawasan khusus terhadap keberadaan sumur-sumur tua ini supaya illegal drilling itu tidak terus menerus terjadi di masyarakat," ungkap Ratna.

 

"... diharapkan Pertamina bisa juga memberikan pengawasan khusus terhadap keberadaan sumur-sumur tua,"


Di samping itu Politisi Fraksi PKB itu menambahkan apabila Pertamina dirasa tidak mampu untuk mengelola keberadaan sumur-sumur tua tersebut, ia meminta perlu adanya regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM atau SKK Migas, terkait keberadaan sumur-sumur tua tersebut. Untuk nantinya dapat dilelang menjadi Badan Usaha Milik Desa atau Koperasi Desa. 


Ratna meyakini dengan pengelolaan serta SOP yang baik nantinya bisa menghasilkan produksi yang dapat meningkatkan lifting minyak kita. Dibanding dibiarkan liar dan menimbulkan masalah-masalah baru di masyarakat disamping pula masalah lingkungan yang akan merugikan banyak pihak. 


"Kalau misalnya Pertamina sudah kewalahan untuk mengorganisasikan hal-hal seperti ini, ya sudah lepasin saja, biarkan Badan Usaha Milik Desa atau Koperasi yg memenuhi syarat dari SKK Migas misalnya itu bisa untuk mengelola. Toh nanti SOP berlaku dan keuntungan-keuntungannya juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan di desa tersebut," tambahnya. (tra/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Dorong Modernisasi dan Penguatan BBIA
22-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Bogor —Komisi VII DPR RI mendorong penguatan peran Balai Besar Industri Agro (BBIA) melalui modernisasi peralatan, peningkatan sumber daya...
Industri Petrokimia Penentu Daya Saing Nasional, Ego Sektoral Harus Dihapuskan
22-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Cilegon – Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menegaskan pentingnya penguatan industri petrokimia sebagai fondasi utama sektor manufaktur...
Komisi VII Soroti Daya Saing Produk Nasional di Tengah Banjir Impor China
22-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Cilegon - Komisi VII DPR RI menyoroti tantangan serius yang dihadapi industri nasional akibat derasnya arus produk impor, khususnya...
Krisis Pasokan Garam & Gas Industri, Komisi VII Minta Pemerintah Siapkan Solusi Konkret
22-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Cilegon– Komisi VII DPR RI menyoroti permasalahan krusial terkait pasokan bahan baku industri, khususnya garam dan gas. Hingga kini,...