Sanksi Pidana atau Denda, Timwas Imbau Jemaah Non-Visa Haji Resmi Segera Kembali ke Indonesia

13-06-2024 / KOMISI VIII
Anggota Timwas Haji DPR RI Wisnu Wijaya saat melakukan pengawasan haji 2024 di Mekkah, Kamis (13/6/2024). Foto: Singgih/vel

PARLEMENTARIA, Makkah - Tim Pengawas Haji DPR RI mengimbau para jemaah haji asal Indonesia yang tidak memiliki visa resmi haji agar segera mengurus proses kepulangan. Sebab, menurut anggota Timwas Haji DPR RI Wisnu Wijaya, sanksi yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi sangat berat, yakni ditangkap dan dipenjara selama 15 hari atau denda 10 ribu SAR (setara Rp 43 juta).

 

“Sanksi berat lainnya, jemaah ilegal ini akan di-blacklist atau masuk daftar hitam tidak boleh berkunjung ke Arab Saudi selama 10 tahun. Jadi sebelum tertangkap petugas keamanan Arab Saudi, kami mengimbau untuk secepatnya kembali ke Tanah Air,” ucapnya di Mekkah, Kamis (13/6/2024).

 

“Sanksi berat lainnya, jemaah ilegal ini akan di-blacklist atau masuk daftar hitam tidak boleh berkunjung ke Arab Saudi selama 10 tahun”

 

Anggota Komisi VIII DPR ini mengungkapkan Timwas Haji DPR RI menemukan masih banyak jemaah haji Indonesia yang tidak memiliki visa resmi haji. Sebagian menggunakan visa ziarah (kunjungan), sebagian lagi melewati masa tinggal (overstay) dengan memakai visa umrah untuk haji.

 

Legislator PKS itu membeberkan, jumlah jemaah haji ilegal dari berbagai negara yang sudah dideportasi Pemerintah Arab Saudi mencapai 325 ribu orang. “Sementara jumlah jemaah umrah yang overstay sekitar 150 ribu orang, diantaranya dari Indonesia,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang dan Kendal itu. 

 

Karena itu, Wisnu mengingatkan Pemerintah Arab Saudi sangat ketat dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Mulai tahun ini, setiap jemaah haji resmi dibekali kartu Nusuk, yakni kartu pintar (smart card) yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan wajib selalu dibawa oleh jemaah saat menjalankan rangkaian ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi tidak akan memberikan izin kepada jemaah calon haji yang hendak memasuki Tanah Suci di Kota Makkah tanpa membawa kartu pintar Nusuk.

 

“Karena itu kami mengimbau jemaah Indonesia untuk menjaga kartu Nusuk ini sebab akan digunakan sebagai akses dalam mengikuti rangkaian ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina. Sementara itu mereka yang memakai visa ziarah atau umrah pasti tidak mendapatkan kartu pintar ini. Bisa dipastikan, mereka tidak bisa menunaikan ibadah haji karena tidak bisa mengakses tempat-tempat pelaksanaan rukun dan wajib haji,” papar Wisnu.

 

Dia menambahkan sebagian jemaah haji Indonesia yang memegang visa kunjungan merasa ditipu oleh biro travel yang dipercayanya. Katanya, mereka baru tahu kalau menggunakan visa ziarah setelah sampai ke Arab Saudi.

 

“Timwas merekomendasikan kepada Kemenag untuk mencabut izin biro travel haji dan umrah yang  menipu mereka. Kemenag harus tegas, jangan ada yang ditutup-tutupi, tidak boleh tebang pilih. Siapa yang melanggar harus ditindak tegas,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary mengabarkan aparat keamanan Arab Saudi menahan 37 orang jemaah Indonesia asal Makassar yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Mereka ditangkap di Madinah, Sabtu (1/6/2024) lalu, Mereka yang ditangkap terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki. Sementara Senin (10/6/2024) Kementerian Dalam Negeri Saudi telah menangkap 21 orang yang menyelundupkan 61 orang jemaah haji tanpa mengantongi visa haji resmi. (skr/rdn)

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...