UU KIA Tak Tumpang Tindih Dengan Ketentuan Ketenagakerjaan

04-06-2024 / KOMISI VIII
Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, saat menjadi narasumber pada kegiatan diskusi Forum Legislasi di Gedung Nusantara I. Foto: Mentari/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meyakini Rancangan Undang-undang Kesehatan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang telah disetujui menjadi undang-undang tidak akan tumpang tindih dengan regulasi lain terutama dengan ketentuan aturan mengenai Ketenagakerjaan. Menurutnya undang-undang ini justru dapat memperkuat upaya Negara untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul.


“Terus terang saja, proses pembahasan terhadap undang-undang ini juga melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu maka Insya Allah tidak akan tumpang tindih bahkan saya kira dari undang-undang ini justru memperkuat terhadap undang-undang ketenagakerjaan terutama sekali lagi bagi kami SDM unggul itu merupakan investasi yang paling utama bagi bangsa ini,” ujarnya dalam kegiatan diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘RUU KIA: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul yang dilaksanakan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
 

Di Indonesia saat ini persoalan mengenai angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi dan stunting masih tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa Negara belum ada perhatian serius terhadap pembangunan manusia. Untuk itu, undang-undang Kesehatan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan diupayakan dapat menjadi jawaban yang komprehensif untuk dapat menciptakan sumber daya manusia yang unggul


“Karena itu melalui undang-undang ini kita harapkan tentu akan memperkuat upaya kita untuk mempersiapkan manusia-manusia unggul, dari sejak bukan lagi kecil tetapi sejak di dalam kandungan pun sudah disiapkan oleh negara,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
 

Dalam Undang-undang Kesehatan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ini mengatur mengenai pemberian hak cuti bagi ibu bekerja yang melakukan persalinan yakni paling singkat 3 bulan pertama dan paling lambat 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. Serta ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkannya ini tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.


Adapun juga cuti bagi suami untuk mendampingi istri saat melakukan proses persalinan yakni selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Tak hanya itu, ruang ataupun fasilitas publik dan juga kantor atau tempat kerja juga diatur untuk dapat memberikan fasilitas ruang laktasi bagi para ibu yang sedang dalam masa menyusui. (gal/aha)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...