Komisi II Belum Putuskan Penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024

16-05-2024 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto : Tari/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku bahwa pihaknya belum bisa memutuskan apakah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kembali digunakan di Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, hal itu harus dibahas lebih detail dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

 

"Saya belum klir itu Sirekap, jadi jangan dibilang mau dipakai sekarang. Nanti kita bahas. Karena kan kemarin sebetulnya di awal pada pembahasan tingkat Pemilu itu teman-teman sebenarnya merekomendasi kan tidak pakai, tapi tiba-tiba muncul Sirekap KPU," kata Doli di Rapat Kerja Ruang Komisi II, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/5/2024).

 

"Jadi jangan dibilang itu (Sirekap) sekarang akan digunakan," ujarnya.

 

Ahmad Doli diketahui mengusulkan agar Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) tidak kembali digunakan dalam Pilkada 2024. Doli mengaku skeptis atau ragu dengan KPU jika tak bisa tunjukkan sistem baru yang lebih baik. Meski begitu, kata Doli, pihaknya tak melarang bila pihak KPU mempersiapkan penggunaan Sirekap dalam Pilkada nanti. Namun, dirinya belum bisa memastikan itu akan digunakan atau tidak.

 

"Iya silakan aja kalau mau dipersiapkan, tapi nanti kita lihat dulu. Jangan sampai, jangan membuat kekacauan dan kegaduhan kayak kemarin (Pemilu 2024)," lanjutnya.

 

"Gara-gara itu (Sirekap) kan jadi fitnah. Jadi kira-kira gitu. Nanti aja kalau soal mau dipakai apa tidak, ya, bahwa kemudian harus jadi evaluasi," katanya.

 

 

Sebelumnya, KPU RI mengonfirmasi bahwa Sirekap akan kembali digunakan sebagai alat bantu penghitungan suara Pilkada Serentak 2024. Adapun pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada 27 November. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...