Siswi SMP di Lampung Alami Kekerasan Seksual, Adde Rosi: Tangkap Tiga Pelaku Buron!

05-05-2024 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, saat diwawancarai Parlementaria di sela-sela Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30/4/2024). Foto: Ridwan/vel

PARLEMENTARIA, Bandar Lampung – Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menyoroti viralnya kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial N di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Siswi N tersebut diketahui disekap dan diperkosa oleh 10 orang pria. Siswi N tersebut ditemukan di sebuah gubug dalam kondisi mengenaskan.

 

Menurut informasi terbaru yang diterima dari Polda Lampung, bahwa tujuh orang pelaku kekerasan seksual tersebut sudah ditangkap, namun tiga orang keji sisanya masih tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

 

“Berdasarkan informasi dari Polda dan Kejaksaan Tinggi Lampung, baru tujuh orang sudah tertangkap jadi tinggal tiga orang lagi. Tentu kita sebagai perempuan, ibu, dan masyarakat kita geram, marah, dan terluka, dengan kasus-kasus seperti ini,” jelas Adde kepada Parlementaria saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30/4/2024).

 

“Jika sudah tertangkap, mohon untuk dituntut semaksimal mungkin”

 

Tak hanya pemerkosaan, kasus seperti hubungan seksual sedarah (inses) yang cukup tinggi di Lampung, juga menjadi sorotan Adde. Karena itu, ia menekankan kasus tersebut tidak bisa didiamkan atas nama kemanusiaan.

 

“Karena itu saya mendorong khususnya kepada pihak kejaksaan dan kepolisian untuk bisa menangkap para pelaku kejahatan seksual tersebut. Jika sudah tertangkap mohon untuk dituntut semaksimal mungkin. Selain bisa untuk efek jera, juga masyarakat bisa menghalau jika terjadi kejadian seperti ini lagi,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Yang paling penting bagi pemerintah, mulai dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar terus konsisten memberikan penyuluhan kesadaran hukum kepada masyarakat, keluarga, sekolah, anak-anak didik, agar bisa terhindar dari kasus kekerasan seksual seperti ini.

 

“Kita juga berharap agar pemerintah kota dan kabupaten di Lampung ini agar bisa juga memberikan pelayanan psikologis traumatis khususnya kepada korban ini pasca mendapatkan kekerasan seksual,” tutupnya. (rdn)

BERITA TERKAIT
RUU KUHAP Atur Ketentuan Restorative Justice hingga Plea Bargaining, Peradilan Kini Lebih Humanis
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membawa sejumlah terobosan penting yang dinilai lebih humanis...
RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati sejumlah poin krusial yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat hak-hak...
RKUHAP Baru Harus Responsif, Rano Alfath Tegaskan Pentingnya Masukan APH di Daerah
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum...
Kurangi Overkapasitas Lapas, Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam...