Adde Rosi Berharap Pengguna Narkoba Dapatkan Restorative Justice, Apa Sebabnya?

05-05-2024 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi III DPR RI di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30/4/2024). Foto: Ridwan/vel

PARLEMENTARIA, Bandar Lampung - Tingginya kasus penyalahgunaan narkotika mendapatkan perhatian serius dari Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa. Ia berharap tingginya kasus tersebut tidak justru ditangani dengan pidana penjara, melainkan cukup diselesaikan dengan Keadilan Restoratif (restorative justice).

 

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

 

“Kami mengharapkan justru dengan pelaksanaan restorative justice yang saat ini cukup luar biasa khususnya di kejaksaan, kami berharap justru para pengguna narkotika ini bukan dimaksudkan ke dalam penjara tapi bisa dilakukan restorative justice,” jelas Adde kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi III DPR RI di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30/4/2024).

 

“Sehingga, narapidana khususnya penjara tidak overcrowded, sehingga Kemenkumham bisa memberikan pelayanan terbaik”

 

Oleh karena, menurutnya, jika pengguna narkotika tersebut, misalnya, hanya menggunakan 1-2 gram narkotika atau bisa jadi hanya coba-coba, namun saat berada di penjara malah akan bertemu dengan gembong besar bandar. Sehingga, pidana penjara bukannya sebagai tempat untuk mengurangi kasus kecanduan malah semakin merusak karena akan memunculkan mafia narkoba yang baru.

 

“Jadi kami berharap restorative justice ini kembali bisa dilakukan kepada pengguna narkoba yang baru coba-coba saja. Sehingga, narapidana khususnya penjara tidak overcrowded, sehingga Kemenkumham bisa memberikan pelayanan terbaik,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Diketahui, bahwa berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada 2021, terlihat bahwa jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang ada di wilayah Lampung sebanyak 8.919 Orang dengan kasus narkotika jumlah paling besar yaitu sebanyak 4.305 Orang yang terdiri dari 1.045 Orang dengan kasus Narkoba Pemakai dan 3.260 dengan kasus sebagai Pengedar/Bandar. (rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...