Komisi VIII Imbau Masyarakat Hindari Agen Perjalanan Tawarkan Ibadah Haji Furoda

03-05-2024 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi VIII DPR RI, di Asrama Haji Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/5/2024). Foto : Tn/Andri

PARLEMENTARIA, Medan - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari agen perjalanan (travel) yang menjanjikan keberangkatan haji dengan menggunakan visa furoda. Menurutnya, haji khusus (visa furoda) tidak bisa dikeluarkan secara mendadak melainkan harus melalui prosedur yang panjang.

 

“Jelang keberangkatan ibadah haji diimbau kepada masyarakat agar tidak tertipu agen travel yang menjanjikan visa furoda dengan cepat. Pemerintah harus tindak tegas oknum travel yang dengan jelas merugikan masyarakat,” katanya dalam Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi VIII DPR RI, di Asrama Haji Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/5/2024).

 

“Pemerintah harus tindak tegas oknum travel yang dengan jelas merugikan masyarakat”

 

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta kepada calon jemaah haji untuk lebih cermat dalam memilih travel keberangkatan ibadah haji. Ia menegaskan pemerintah harus tindak tegas agen travel yang terbukti merugikan calon jemaah haji dengan janji memberikan visa haji khusus (furoda).

 

“Keluarga saya juga menjadi korban dengan janji visa furoda ini, tapi kenyataannya calon jemaah tidak mendapatkan tiket pesawat Jakarta-Saudi melainkan harus transit dulu dan diberangkatkan menuju Riyadh. Setelah dari Riyadh baru menggunakan bus menuju Jeddah,” sebut Marwan.

 

Diungkapkannya, saat itu korban juga kejar-kejaran dengan pihak imigrasi Saudi yang sebelumnya berangkat menggunakan visa wisatawan bukan untuk haji.

 

“Menggunakan visa wisatawan tidak bisa langsung ke Jeddah melainkan harus melalui Riyadh dulu. Karena jika sampai ketahuan otoritas Saudi bisa langsung dideportasi,” tambahnya.

 

Ia menambahkan, keluhan yang banyak dihadapi calon jemaah yaitu tidak memiliki tiket pulang ke Indonesia karena ditelantarkan oleh pihak travel.

 

“Kejadian,  saya ketemu dengan jemaah Indonesia di Arab Saudi. Mereka cerita kesulitan mendapatkan tiket pulang karena ditelantarkan. Padahal, visa yang ada hanya cukup untuk 30 hari dan dikhawatirkan akan overstay,” ungkapnya. (tn/rdn)

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...