Batasi Impor Barang Elektronik, Pemerintah Perlu Perkuat Daya Saing Produk Dalam Negeri

13-04-2024 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mengapresiasi langkah Pemerintah yang akan memberlakukan kebijakan pembatasan impor beberapa barang elektronik, seperti AC, kulkas, dan TV.

 

Menurutnya, hal itu akan memperkuat industri elektronika dalam negeri. Namun, Pemerintah juga perlu memperkuat daya saing produk dalam negeri, terutama di pasar e-commerce. 

 

"Seringkali, pasar e-commerce selalu menjadi pintu masuk produk-produk impor," kata Amin seperti dalam keterangan kepada media, Jumat (14/4/2024).

 

Politisi Fraksi PKS tersebut mengungkap, berbicara mengenai daya saing maka sangat terkait erat antara lain dengan dua hal. Pertama, implementasi standardisasi produk, baik standar nasional (SNI) maupun standar global, yang muaranya adalah jaminan kualitas produk. 

 

"Kedua, kemandirian bahan baku dan bahan penolong di industri elektronika," ujarnya.  

 

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronika cukup tinggi. 

 

“Momentum pembatasan impor harus dibarengi dengan roadmap yang jelas untuk mengatasi berbagai keterbatasan industri dalam negeri”

 

Pada tahun 2023, total impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronik mencapai 183.699,6 ribu ton. Nilai impor (CIF) pada tahun yang sama mencapai 171.913,0 juta dolar AS. 

 

"Karena itu, momentum pembatasan impor harus dibarengi dengan roadmap yang jelas untuk mengatasi berbagai keterbatasan industri dalam negeri," tegasnya.

 

Di antar keterbatasan itu antara lain, keterbatasan sumber daya, di mana bahan baku seperti chip dan komponen elektronika harus diimpor dari negara seperti Jepang dan Korea Selatan.

 

"Industri bahan baku dan komponen elektronik perlu terus berinovasi dan berkolaborasi untuk mengatasi tantangan ini," kata Amin. 

 

Selain itu, diperlukan regulasi yang tepat, bukan hanya untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif, namun juga menyiasati aturan WTO yang melarang penutupan pintu impor produk luar negeri.

 

Diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Dalam beleid itu ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS. 

 

Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya. (rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi VI Dorong Himbara Bangun Ekonomi dari Bawah
22-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rinimenekankan pentingnya peran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam membangun...
Penghapusan Tantiem Jangan Sampai Pengaruhi Kinerja BUMN
21-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Penghapusan tantiem di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) disambut baik oleh Anggota Komisi VI DPR RI Ismail....
Mufti Anam Dorong Perbankan Dukung Pembiayaan UMKM Mitra Program MBG
21-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam meminta perbankan nasional lebih serius mendukung keberhasilan program...
Harga Gula dan Tetes Tebu Anjlok, Komisi VI Dengar Keluhan APTRI
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengadukan anjloknya harga gula dan tetes tebu kepada Komisi VI DPR...