Jelang Lebaran, Sekjen DPR Ingatkan Pegawai Cegah Gratifikasi

03-04-2024 / SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam foto bersama usai mengikuti Sosialisasi Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Setjen DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Runi/nr

PARLEMENTARIA, Jakarta - Mengingat masyarakat Indonesia akan menyambut Hari Raya Idulfitri, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar Sosialisasi Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Setjen DPR RI. Agenda ini dilaksanakan sebagai tindakan preventif demi mencegah tindak pidana korupsi melalui gratifikasi yang berpotensi terjadi jelang Hari Raya Idul Fitri.


Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan akan berkomitmen untuk menata sistem kerja Setjen DPR RI, khususnya dalam aspek akuntabilitas. Ia pun mendorong setiap pegawai Setjen DPR RI untuk mempelajari dan menerapkan peraturan perundangan terkait isu gratifikasi.


“Kami mengundang narasumber dari KPK untuk menyampaikan koridor-koridor mencegah gratifikasi. Para pegawai Setjen DPR RI terutama auditor, bendahara pengelola barang dan jasa untuk mempelajari peraturan hukum yang berlaku dan diterapkan,” ungkap Indra kepada Parlementaria usai mengikuti Sosialisasi Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Setjen DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

 

"Para pegawai Setjen DPR RI terutama auditor, bendahara pengelola barang dan jasa untuk mempelajari peraturan hukum yang berlaku dan diterapkan,”

 

Perlu diketahui, dalam agenda tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri. Imbauan kerap dilakukan oleh KPK setiap tahun guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.


Maka dari itu, KPK mengingatkan untuk mencegah praktik tindak pidana korupsi, khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Imbauan ini tertuang dalam Surat Himbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/ 01/03/2024 tentang Imbauan Terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. (ts/aha)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...