13.000 Siswa Penerbangan Potensi Terabaikan, Purnamasidi Tegaskan Sinkronisasi Kurikulum SMK Penerbangan

22-03-2024 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Forum Komunikasi SMK Penerbangan Indonesia (FKSMKPI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto: Farhan/nr

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus melakukan penyelerasan kebijakan terkait kurikulum pendidikan SMK penerbangan. Tanpa penyelarasan ini, terangnya, upaya 'link and match' antara lulusan SMK penerbangan dengan kebutuhan industri penerbangan terkini menjadi sia-sia.


Sikap tersebut ia utarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Forum Komunikasi SMK Penerbangan Indonesia (FKSMKPI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Ia pun juga khawatir dengan nasib 13.323 siswa penerbangan yang berpotensi terlunta-lunta akibat ketidakjelasan penerapan kurikulum pendidikan penerbangan.


"RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi X perlu dilakukan dengan Kemendikbudristek dan Kemenhub. Ini menyangkut nasib 45 SMK yang melibatkan kurang lebih 13.323 siswa. nasib siswa kita ini menjadi tidak jelas masa depannya kalau kurikulumnya penerbangan saja belum diakui," ungkap Purnamasidi.


Perlu diketahui, demi memenuhi standar industri penerbangan, Kemenhub mengeluarkan kebijakan bahwa lulusan SMK penerbangan harus menerapkan kurikulum Aircraft Maintance Training Organization (AMTO). Akan tetapi, kurikulum SMK Penerbangan yang dikeluarkan oleh Kemendikburistek tidak menerapkan kurikulum yang sesuai dengan standar Kemenhub.


Kondisi ini mengakibatkan nasib lulusan siswa SMK Penerbangan tidak terserap oleh industri penerbangan dan  menjadi terlunta-lunta. Pasalnya, mereka tidak memiliki standar diklat perawatan pesawat terbang yang setara 3.000 jam atau 18 bulan dan sertifikat dasar sebagai teknisi pesawat.


Tidak ingin memperpanjang polemik, Anggota Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan secara tegas bahwa Kemendikbudristek harus melakukan sinkronisasi regulasi sekaligus sinergi dengan Kemenhub. Maka dari itu, ia berharap melalui RDP mendatang, Komisi X DPR RI bisa mediasi agar memperoleh solusi yang mangkus. (ts/aha)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...