Tegas! Mardani Himbau Masyarakat Kawal Asas Resiprokal UU ASN

21-03-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah BPN Sumatera Selatan, Palembang (20/3/2024). Foto: Prima/nr

PARLEMENTARIA, Palembang - Dalam Undang-Undang ASN berlaku prinsip resiprokal, dimana para anggota TNI-Polri bisa menduduki jabatan Sipil begitu juga sebaliknya ASN bisa menduduki jabatan di TNI-Polri. Hal ini mengundang banyak persepsi masyarakat terkait pertukaran jabatan ini. 


Anggota Komisi II DPR RI menghimbau masyarakat untuk mengawal asas resiprokal dalam UU AS. Sebab, sampai saat ini masih banyak TNI-Polri yang menduduki jabatan Sipil akan tetapi sangat sedikit ASN yang menjabat di Instansi TNI-Polri. 


"Kita sangat khawatir karena dalam fakta dan kenyataan dilapangan, lebih banyak teman-teman TNI Polri yang masuk ke wilayah sipil tapi sangat hampir tidak ada teman teman ASN yang menjabat di TNI maupun Polri. Ini harus kita kawal dan awasi bersama," papar Mardani kepada Parlementaria di Palembang (20/3/2024).


Legislator Fraksi PKS ini juga mengingatkan kepada Kementerian Pan-RB untuk lebih selektif dan di perketat lagi terkait jabatan jabatan apa saja yang bisa di isi oleh para anggota TNI Polri. 


"Kami menghimbau kepada Menteri Pan-RB untuk lebih selektif lagi terkait posisi jabatan yang dapat diisi karena TNI Polri punya tupoksi sendiri serta juga sipil punya tupoksi sendiri, sehingga harus alasan kuat terkait imigrasi jabatan tersebut,  harus diperketat syarat dan prosedurnya," tutupnya. (pdt/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...