OPPO Belum Penuhi TKDN dan Standar Pengelolaan Limbah

25-11-2023 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris saat diwawancarai Parlementaria usai pertemuan dengan otoritas OPPO Manufacturing Indonesia di Tangerang. Foto: Husen/nr

 

PARLEMENTARIA, Tangerang – Komisi VII DPR RI menilai OPPO Manufacturing Indonesia, produsen handphone yang beroperasi di Tangerang, Banten, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan industri di Indonesia khususnya dalam hal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pengelolaan limbah industri. Diketahui, TKDN gencar dikampanyekan Pemerintah untuk menekan ketergantungan impor terhadap bahan baku produk industri.

 

Sementara pengelolaan limbah industri harus memenuhi tingkat kelaikannya, yaitu sejauh mana industri mampu mengolah limbah dengan baik.

 

Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris yang ditemui usai pertemuan dengan otoritas OPPO Manufacturing Indonesia, mengemukakan, produsen gawai OPPO yang beroperasi ini, merupakan industri perakitan. Komponen produknya juga masih banyak diimpor.

 

OPPO Manufacturing Indonesia dinilai masih belum menerapkan TKDN, khususnya di komponen yang bersifat high-tech, seperti motherboard. Bahkan, produsen gawai terbesar di Indonesia itu belum memiliki standar khusus dalam pengelolaan limbah

Walau pihak OPPO mengaku sudah memenuhi TKDN sebesar 35 persen, namun menurut Andi, itu hanya sebatas bahan baku pengemasan berupa plastik, dus, dan lain-lain.

 

"Itu bukan komponen inti dari handphone. Yang kita butuhkan adalah motherboard atau yang sifatnya high technologyseperti litium untuk baterai. Industri baterai juga harus jelas perkembangannya kalau ingin mendukung perkembangan industri tekekomunikasi di Indonesia," papar Andi kepada Parlementaria, di Banten, Kamis (23/11/2023), 

 

 

Anggota F-PAN DPR ini menilai bahan kaca gawai ini juga masih diimpor dari China. Karena itu, fakta tersebut jadi masukan bagi Kementerian Perindustrian, agar dalam pengembangan industri apa pun, tidak menjual bahan bakunya ke luar negeri, lalu dibeli lagi oleh Indonesia dalam bentuk produk jadi.

 

Sementara soal pengelolaan limbah, pihak OPPO mengaku belum memiliki proper khusus. Menurut Andi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus mengawasi ini. "Level pengelolaan limbah itu untuk mengetahui pengelolaan limbah dengan baik. Limbah plastik dan kaca dari industri ini harus bisa diolah kembali," harap Andi. (mh/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...