Praktek Tambang Ilegal Perlu Ketegasan Hukum

23-11-2023 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi (kanan) saat mengikuti Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR ke Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (22/11/2023). Foto: Safitri/nr

 

PARLEMENTARIA, Palembang - Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menyoroti persoalan maraknya praktek pertambangan tanpa izin (PETI) di Provinsi Sumatera Selatan yang dilaporkan oleh PT. Bukit Asam (Persero) Tbk. (PTBA) khususnya di Kabupaten Muara Enim. Menurutnya persoalan itu memerlukan penanganan yang serius dan ketegasan hukum dari pemerintah serta sinergi antar instansi, BUMN, aparat maupun swasta. 

 

"Jika kita berbicara soal penambang liar, ini berkaitan dengan di sumber daya alam, baik nikel, timah, emas. Memang hal ini memerlukan edukasi (kepada masyarakat) kemudian penegakan hukum," ucapnya kepada Parlementaria saat mengikuti Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR ke Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (22/11/2023).

 

Diketahui Kabupaten Muara Enim merupakan wilayah penghasil batubara yang masuk wilayah operasional produksi perusahaan pelat merah PTBA. PETI di wilayah Sumsel diketahui telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar per tahun. Sumsel sendiri merupakan wilayah tertinggi di Indonesia yang memiliki potensi batubara sekitar 50,226 miliar ton. 

 

Namun demikian, Intan menilai, pemerintah juga perlu memberi perhatian terhadap nasib para penambang liar tersebut mengingat sejatinya praktek tersebut dilakukan sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga selain ketegasan hukum persoalan PETI juga harus diimbangi dengan penanganan dampak sosial.

 

Selain ketegasan hukum persoalan PETI juga harus diimbangi dengan penanganan dampak sosial.

 

"Kalau bicara mereka ini adalah bagian dari warga masyarakat, mereka ingin mendapatkan nafkah yang kita tau itu besar karena eksploitasi sumber daya alam, tapi kan juga tidak bisa sembarangan. Jadi persoalan penambang liar ini ketegasan hukumnya harus tegas, tapi juga ada solusi," jelasnya.

 

Politisi tersebut pun lantas memberikan solusi diantaranya melalui legitimasi hukum kepemilikan lahan, sosialisasi dan edukasi serta penyerapan tenaga kerja dengan pendapatan yang memadai. (srw/aha)

BERITA TERKAIT
KAI Harus Hentikan Praktik Outsourcing dan Benahi Sistem Digitalisasi Tiket yang Rentan Disalahgunakan
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) membenahi secara serius manajemen...
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...
Legislator Dukung Wacana Penghapusan Tantiem dan Perampingan Komisaris BUMN
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti pembenahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat perhatian serius dari berbagai...
Jangan Kejar Profit Saja, KAI Harus Jadikan Tanggung Jawab Publik Sebagai Prioritas
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak...