Komisi III Akan Lakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung Agung dan Hakim Ad Hoc 2023

21-11-2023 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial (Panitia Seleksi Calon Hakim Agung Agung dan Hakim Ad Hoc 2023). Foto: Jaka/nr

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial (Panitia Seleksi Calon Hakim Agung Agung dan Hakim Ad Hoc 2023), dengan agenda Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2023. Dalam rapat ini Komisi Yudisial (KY) mengusulkan delapan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA) ke Komisi III DPR RI untuk menjal ani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

 

Usai rapat tersebut, Komisi III DPR kemudian melanjutkannya dengan sesi pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada MA untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang akan digelar pada 22-23 November 2023.

 

“Uji kelayakan akan dilaksanakan dari nomor urut satu dan seterusnya, mulai hari Rabu tanggal 22 November 2023 dan hari Kamis tanggal 23 November 2023,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin sesi pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM.

 

Adapun terkait formasi kebutuhan, dalam rapat tersebut diungkapkan, bahwa MA membutuhkan sepuluh hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM sebab ada sepuluh hakim agung yang akan purnabakti. Selain itu ada urgensi pengisian hakim, karena MA kekurangan hakim kamar pidana, di mana dua kali pengusulan hakim untuk kamar pidana belum dapat diterima oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

 

Selain itu ada beban perkara pajak sangat tinggi di MA. Ada pun nama-nama calon hakim tersebut diajukan setelah mengikuti serangkaian tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka. (ssb/rdn)

BERITA TERKAIT
RUU KUHAP Atur Ketentuan Restorative Justice hingga Plea Bargaining, Peradilan Kini Lebih Humanis
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membawa sejumlah terobosan penting yang dinilai lebih humanis...
RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati sejumlah poin krusial yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat hak-hak...
RKUHAP Baru Harus Responsif, Rano Alfath Tegaskan Pentingnya Masukan APH di Daerah
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum...
Kurangi Overkapasitas Lapas, Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam...