Kedepakan Profesionalitas Kejaksaan Agung dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Pemilu

16-11-2023 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Foto: Jaka/nr

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengingatkan Jaksa Agung untuk mengedepankan profesionalitas dalam penanganan kasus tindak pidana Pemilu. Termasuk, juga terus meningkatkan koordinasi serta kolaborasi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan tetap menjaga independensi. Hal itu guna mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien.

 

“Komitmen Jaksa agung untuk netralitas, profesionalitas, dan intergritas Kejaksaan dalam menghadapi pemilu serta mengapresiasi instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,” pungkasnya dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

 

Komisi III juga ingatkan kepada seluruh jaksa untuk bersikap dan tidak terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kubu di Pemilu 2024

Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menegaskan komitmen Kejagung untuk bersikap netral harus sungguh-sungguh dijunjung. Untuk itu, dirinya terus mengingatkan kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk bersikap netral di setiap kesempatan. Tak lupa, ia juga ingatkan kepada seluruh jaksa untuk dapat bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024. Ia mengingatkan Kejagung untuk tak terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kubu.

 

“Seperti kita ketahui bersama saat ini negara kita sedang memasuki tahun politik 2024 yang akan datang. Rakyat indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi yaitu penyelenggaraan pemilu dalam rangka pemilu yang bersih, bermartabat, dan dalam kesempatan kali ini diharapkan kejaksaan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam menegakkan hukum serta harus dapat menjaga serta menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak partai politik atau kepentingan politik manapun,” tambahnya. (tn/rdn)

BERITA TERKAIT
RUU KUHAP Atur Ketentuan Restorative Justice hingga Plea Bargaining, Peradilan Kini Lebih Humanis
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membawa sejumlah terobosan penting yang dinilai lebih humanis...
RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati sejumlah poin krusial yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat hak-hak...
RKUHAP Baru Harus Responsif, Rano Alfath Tegaskan Pentingnya Masukan APH di Daerah
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum...
Kurangi Overkapasitas Lapas, Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam...