Supriyanto Pertanyakan Kebijakan KPU Soal 'Paperless' pada Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

05-09-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Supriyanto saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR guna memantau perkembangan terkini persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (24/8/2023). Foto: Saum/nr

 

Anggota Komisi II DPR RI Supriyanto memberikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024. Ia menilai implementasi pendaftaran Bacaleg secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum efisien dan efektif. Satu di antaranya terkait upaya paperless atau bersifat daring pada proses pendaftaran Bacaleg.

 

“Walaupun paperless, sampai saat ini, KPU (Komisi Pemilihan Umum) lebih percaya dengan fotokopi daripada bahan asli. Itu musti diperhitungkan. Apalagi proses administrasi begitu langsung dilakukan oleh KPU. Menurut saya, maunya baik tetapi tidak masuk akal,” ucap Supriyanto dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR guna memantau perkembangan terkini persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (24/8/2023).

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan agar KPU konsisten dalam mengupayakan kebijakan paperless tersebut. Pasalnya, jika tidak yakin, ia menilai hal tersebut akan berimplikasi pada sulitnya para bacaleg yang mendaftar pada aplikasi Silon. “Online itu bagus, tapi ketika tidak bisa online (karena adanya kendala), harusnya KPU itu bisa memberikan alternatif. Saya ingin KPU memperhatikan hal-hal seperti ini,” tandasnya.

 

Sebagai informasi, sebelumnya, KPU telah menetapkan bahwa pendaftaran bakal caleg dilakukan secara daring atau online sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.

 

Menggantikan kertas, KPU memanfaatkan teknologi informasi untuk melaksanakan digitalisasi Pemilu 2024 melalui aplikasi Silon. Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan aplikasi Silon akan membuat pekerjaan pada setiap tahapan pemilu menjadi efektif, efisien, tapi juga akurat. Walaupun begitu, pada implementasinya, Komisi II DPR menilai dalam penerapannya tidak sesuai harapan. (ts,ail/rdn)

BERITA TERKAIT
Soroti Polemik PBB-P2, Komisi II Akan Minta Klarifikasi Kemendagri
23-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Malang - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menyoroti polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Komisi II Soroti Penyerapan Dana Transfer ke Daerah di Jawa Timur
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Surabaya - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dan realisasi Dana...
Daerah Mandiri Fiskal, Gus Khozin Apresiasi Kota Malang
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Malang - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang atas keberhasilannya dalam...
Mardani Ali Sera Sambut Positif Pelantikan 2.703 PPPK Tahap I Pemda DKI
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang...