Komisi X Ingatkan Urgensi Evaluasi Sistem Zonasi pada Penyelenggaraan PPDB 2023-2024

05-09-2023 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti saat Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023). Foto: Dep/nr

 

Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar mengevaluasi penyelenggaraan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024. Ia menegaskan evaluasi ini bersifat urgen agar isu sekaligus kekecewaan yang sama tidak terulang kembali di tahun ajaran mendatang.

 

“Pada tahapan (mendatang sistem zonasi pada PPDB) untuk disiapkan (agar) tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Sistem zonasi bagus (itu) apabila pemerintah ini sudah memenuhi kewajiban untuk menyediakan seluruh sarana prasarana secara merata. (Namun) problem-nya adalah pemerintah belum memiliki kemampuan itu,” tutur Agustina Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

 

Ia menekankan bahwa memperoleh pendidikan yang layak adalah hak dari generasi muda bangsa. Kesuksesan penyelenggaraan pendidikan, sebutnya, harus tercermin dari kebijakan yang afirmatif dari sisi Pemerintah Indonesia. Di mana, kebijakan tersebut mendukung kesejahteraan dan kompetensi guru, menyiapkan dukungan infrastruktur, dan sistem belajar yang inklusif.

 

Selain itu, politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mendorong keadilan dan pemerataan pendidikan Indonesia. Oleh karena itu, dirinya berharap evaluasi PPDB yang dilakukan Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek bisa melahirkan solusi nyata. “Kita berupaya mendorong supaya pemerataan dan keadilan itu mendekati nilai yang lebih pantas bagi hak siswa. Kalau pemerintah sudah memenuhi kewajiban syarat objektifnya adalah bahwa semua sekolah dan pendukung itu ada, sehingga bisa dilakukan zonasi,” tandas Agustina.

 

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo mengaku sedang menimbang untuk menghapus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.  Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek akan mengevaluasi lebih komprehensif terkait sistem zonasi pada PPDB.

 

Berkenaan dengan hal tersebut, Plt Kepala BKHM Kemendikbudristek Anang Ristanto menyampaikan akan terbuka dan menerima semua masukan serta saran terkait kebijakan yang telah dikeluarkan, termasuk pelaksanaan PPDB ini. Setiap masukan  dan saran, ungkapnya, akan  menjadi bahan evaluasi dan perbaikan, untuk pelaksanaan PPDB di seluruh Indonesia mendatang. (ts,ail/rdn)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...