Dukung Independensi Kelola Anggaran Instansi Peradilan Hukum 

10-08-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/8/2023). Foto: Saum/nr

 

Anggota Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap menilai penentuan anggaran sektor peradilan perlu berlandaskan pada nilai independesi yang tanggung jawab. Baginya, hal ini patut dipertimbangkan agar instansi peradilan dapat mengelola keuangan secara mandiri guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik secara signifikan. 

 

"Saya tetap berpegang bahwa seharusnya soal anggaran bagi dunia peradilan merdeka dari intervensi. Jadi, memiliki independensi yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan anggaran," ucap Mulfachri kepada Parlementaria di sela-sela Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/8/2023). 

 

Ia menyebutkan, mengacu pada teori Montesquieu dalam buku yang berjudul L'Esprit des Lois, masing-masing kekuasaan mulai dari sektor yudikatif, legislatif, dan yudikatif, seharusnya memiliki indepedensi mengatur anggaran sehingga tidak ada kata kekurangan anggaran dalam menjalankan program kerja yang telah ditetapkan.

 

Guna menanggapi keluhan sektor peradilan yang kesulitan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, Politisi F-PAN itu sepakat bahwa anggaran sektor peradilan menjadi krusial. Ke depannya, dirinya berharap Pemerintah Indonesia mempertimbangkan perbaikan sistem pengganggaran instansi di Indonesia. 

 

"Kita harus perlu mengkoreksi (penganggaran) ini secara bertahap agar menjalankan sistem negara kita dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip- prinsip yang terkait," pungkasnya. 

 

Diketahui, pagu anggaran Pengadilan di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023 sebesar Rp297,8 miliar. Menerima pagu anggaran tersebut, instansi mengalami sejumlah kendala karena anggaran yang diterima tidak memadai untuk merealisasikan program kerja strategis yang telah ditetapkan. (ts/aha) 

BERITA TERKAIT
RKUHAP Baru Harus Responsif, Rano Alfath Tegaskan Pentingnya Masukan APH di Daerah
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum...
Kurangi Overkapasitas Lapas, Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam...
Bimantoro Wiyono: Digitalisasi MA Buat Perkara Lebih Transparan
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan digitalisasi peradilan melalui...
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...