Pemerintah Dituntut Tingkatkan Pengawasan Outsourcing

04-10-2012 / KOMISI IX

Pemerintah harus lebih serius dalam meningkatkan pengawasan terkait outsourcing, agar para pengusaha tidak melanggar UU No.13 tahun 2003 yang hanya mengatur lima jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing. Faktanya,  dilapangan banyak perusahaan melanggar UU No.13 tahun 2003.

“Pemerintah itu tidak tegas dalam memberikan sanksi, kepada para pengusaha,”ujar Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning, kepada wartawan, di Gedung DPR, Kamis, (4/10).

Dirinya mendukung penerapan outsourcing secara masif kesemua jenis pekerjaan namun dalam ketentuan UU 13 tahun 2003, untuk pekerjaan inti atau utama tidak boleh di outsourcing.

Dia menegaskan, pemerintah  perlu segera mengeluarkan Permenaker mengenai pelarangan outsourcing diluar lima jenis pekerjaan yang diatur didalam UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.

Terkait kondisi saat ini., lanjut Ribka, dampaknya menyengsarakan kaum buruh, dan hal itu membuat mereka tidak memiliki kepastian kerja karena mereka bukan karyawan tetap. “hak-hak normatif mereka juga tidak sama dengan karyawan tetap, bahkan sebagian buruh mereka terjauhkan dari kegiatan berserikat karena masa kerjanya yang tidak begitu lama,”katanya.

Menyinggung demo buruh baru-baru ini, Ribka mendukung tiga tuntutan gerakan buruh yakni menghapus outsourcing, menolak upah murah, dan segera menjalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014 mendatang bukan 2019.

Ribka  juga menyatakan item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam UU 13 tahun 2012 belum mampu menjamin penetapan upah yang layak bagi buruh, dan tentang iuran para pekerja seharusnya perusahaan yang membayarkan agar tidak memberatkan buruh.

Tentang tuntutan BPJS Harus berlaku tahun 2014, Dia menegaskan, perlu segera diberlakukan namun, khusus iuran para pekerja, perusahaan harus membayarkan seperti dalam konsep Jamsostek. (cs/si)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...
Komisi IX Pastikan Dukungan Anggaran Pusat untuk Tekan Stunting di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA,Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan komitmen DPR untuk memastikan program dan anggaran dari pemerintah...